Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Jalinsum

Rabu, 20 Januari 2016 - 17:03 WIB
Sopir Truk Jadi Tersangka...
Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrakan Maut di Jalinsum
A A A
RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu menetapkan Budiono (38) sopir dump truck sebagai tersangka dalam kasus tabrakan maut di kawasan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) yang menewaskan empat penumpang mobil angkutan Bagan Batu Cinta (BBC).

"Sopir dump truck yang menjadi tersangka. Itu sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP," kata Kasat Lantas Polres Labuhanbatu AKP Baginda Sitohang, Rabu (20/1/2016).

Dia menyatakan, untuk mengetahui pasti kronologi kejadian, pihak Polres Labuhanbatu menurunkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Sumatera Utara untuk kembali melakukan olah TKP.

"Olah TKP oleh tiga orang tim TAA didampingi tim Polres Labuhanbatu untuk mengambil gambar melalui foto dari udara. Diketahui, penyebab kecelakaan dikarenakan oleh pengemudi dump truck," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut antara truk nomor polisi BM 9803 MH dengan angkutan Bagan Batu Cinta (BBC) BM 7168 PU terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya Jalan Adam Malik Aek Siranda, Kelurahan Siringo-Ringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara, Selasa (19/1/2016).

Akibatnya, empat orang penumpang angkutan BBC meninggal dunia dan belasan lainnya luka-luka. (Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalinsum, Empat Tewas dan 12 Terluka).

PILIHAN:
Kasus Siswi Diarak Telanjang, Ibu Kandung Tersangka Sukamto Tidak Ditahan
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)