Robek Kemaluan Bocah, Kakek Slamet Dijebloskan Penjara
A
A
A
WONOGIRI - Seorang kakek bernama Slamet (70) dijebloskan ke penjara karena merobek kemaluan seorang bocah berusia empat tahun dengan jari tangannya. Saat ini, kakek asal Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno itu telah meringkuk dalam bui.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, korban merupakan putri pasangan Saryoko (40) dan Ninik (40), warga asal Dusun Pagah, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo.
Sehari-hari, orangtua korban membuka warung Hik, di depan Rumah Sakit PKU Muhamadiyyah Baturetno. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit saat buang air kecil. Kemaluan korban juga dilaporkan berdarah.
"Pelaku kedua juga bernama Slamet (70) warga Desa Baturetno, Kecamatann Baturetno. Dia ditangkap polisi akhir September 2015 setelah dilaporkan menyetubuhi siswi Kelas 1 SD berusia enam tahun," kata Windro Akbar, Minggu (17/1/2016).
Ditambahkan dia, keduanya dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres sendiri sebelumnya menyatakan rasa malunya atas banyaknya kasus pencabulan di Wonogiri. Menurut data di kepolisian, jumlah angka kasus pencabulan di Wonogiri termasuk peringkat tertinggi di Jawa Tengah.
Selama 2015 saja, kasus yang menyangkut korban anak-anak di bawah usia ini jumlahnya mencapai 60 kasus. Data itu belum termasuk bulan Januari 2016 yang bertambah sekitar lima kasus lagi.
“Terus terang saya malu, setiap kali ungkap kasus seperti ini (Pencabulan). Kami berharap maraknya kasus pencabulan di Wonogiri ini bisa dijadikan bahan pemikiran bersama bagi pihak-pihak terkait,” pungkas Kapolres.
Kapolres Wonogiri AKBP Windro Akbar Panggabean mengatakan, korban merupakan putri pasangan Saryoko (40) dan Ninik (40), warga asal Dusun Pagah, Desa Hargantoro, Kecamatan Tirtomoyo.
Sehari-hari, orangtua korban membuka warung Hik, di depan Rumah Sakit PKU Muhamadiyyah Baturetno. Akibat kejadian itu, korban mengalami sakit saat buang air kecil. Kemaluan korban juga dilaporkan berdarah.
"Pelaku kedua juga bernama Slamet (70) warga Desa Baturetno, Kecamatann Baturetno. Dia ditangkap polisi akhir September 2015 setelah dilaporkan menyetubuhi siswi Kelas 1 SD berusia enam tahun," kata Windro Akbar, Minggu (17/1/2016).
Ditambahkan dia, keduanya dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres sendiri sebelumnya menyatakan rasa malunya atas banyaknya kasus pencabulan di Wonogiri. Menurut data di kepolisian, jumlah angka kasus pencabulan di Wonogiri termasuk peringkat tertinggi di Jawa Tengah.
Selama 2015 saja, kasus yang menyangkut korban anak-anak di bawah usia ini jumlahnya mencapai 60 kasus. Data itu belum termasuk bulan Januari 2016 yang bertambah sekitar lima kasus lagi.
“Terus terang saya malu, setiap kali ungkap kasus seperti ini (Pencabulan). Kami berharap maraknya kasus pencabulan di Wonogiri ini bisa dijadikan bahan pemikiran bersama bagi pihak-pihak terkait,” pungkas Kapolres.
(san)