Direktur RSUD Embung Fatimah Resmi Ditahan Bareskrim Polri
A
A
A
BATAM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Fadilla RD Malarangan resmi ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Diketahui, Fadilla sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar membenarkan penahanan tersangka Fadilla. Dia menyampaikan Fadilla sudah resmi ditahan Bareskrim Polri.
"Benar sudah resmi ditahan, Kamis 14 Januari 2016," kata Anang, Jumat (15/1/2016) malam.
Anang menyampaikan kasus proyek alkes di RSUD Embung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar. Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Agus Riyanto juga membenarkan penahanan Fadilla.
Dia menyampaikan, setelah mengecek penyidiknya, Fadilla resmi ditahan terkait proyek alkes. "Sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Agus saat dikonfirmasi.
Humas RSUD Embung Fatimah Nuraini mengatakan, belum mendapat kabar terkait penahanan direktur. Dia masih menunggu perkembangannya seperti apa. Dia berharap mudah-mudah ada jalan yang terbaik dalam masalah ini.
"Belum tahu kalau masalah itu (penahanan direktur), belum ada kabar. Kita tunggu perkembangannya saja, mudah-mudahan yang terbaik saja," kata Nuraini.
Diketahui, Fadilla sudah lama ditetapkan sebagai tersangka kasus proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) rumah sakit.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Anang Iskandar membenarkan penahanan tersangka Fadilla. Dia menyampaikan Fadilla sudah resmi ditahan Bareskrim Polri.
"Benar sudah resmi ditahan, Kamis 14 Januari 2016," kata Anang, Jumat (15/1/2016) malam.
Anang menyampaikan kasus proyek alkes di RSUD Embung berdasarkan perhitungan Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara senilai Rp5.604.815.696 miliar. Bareskrim Polri juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp. 194.000.000 juta.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Agus Riyanto juga membenarkan penahanan Fadilla.
Dia menyampaikan, setelah mengecek penyidiknya, Fadilla resmi ditahan terkait proyek alkes. "Sudah dilakukan penahanan sejak Kamis, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Agus saat dikonfirmasi.
Humas RSUD Embung Fatimah Nuraini mengatakan, belum mendapat kabar terkait penahanan direktur. Dia masih menunggu perkembangannya seperti apa. Dia berharap mudah-mudah ada jalan yang terbaik dalam masalah ini.
"Belum tahu kalau masalah itu (penahanan direktur), belum ada kabar. Kita tunggu perkembangannya saja, mudah-mudahan yang terbaik saja," kata Nuraini.
(nag)