Tipu Janda, Pria Mengaku Pensiunan TNI AD Ditangkap Polisi

Kamis, 07 Januari 2016 - 17:49 WIB
Tipu Janda, Pria Mengaku...
Tipu Janda, Pria Mengaku Pensiunan TNI AD Ditangkap Polisi
A A A
MALANG - Anggota Polsek Poncokusumo, Malang, Jawa Timur, berhasil menahan Su (57). Warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu mengaku sebagai purnawirawan TNI Angkatan Darat.

Kasi Humas Polsek Poncokusumo Aiptu Ruswanto mengatakan, tersangka ditangkap anggota Polsek Poncokusumo di rumah saudara korban di Karanganyar, Rabu (6/1/2016).

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Su tidak pernah menjadi anggota TNI Angkatan Darat. "Tersangka kini ditahan di Polsek Poncokusumo untuk pemeriksaan lebih lanjut karena mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang janda," katanya, Kamis (7/1/2016).

Korban yang diketahui bernama Sunik (34) mengalami kerugian hingga puluhan juta, lantaran dijanjikan dinikahi tersangka.

Rayuan gombal TNI gadungan ini memperdaya janda yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini. Sunik juga harus kehilangan sebuah sepeda motor Vario bernopol N 2925 JV miliknya.

"Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario warna hitam," katanya.

Sementara, Sunik mengaku sudah dua tahun berkenalan dengan tersangka. Saat perkenalan, tersangka mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan siap menikahi dirinya.

Menurut Ruswanto, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan korban yang kemudian melaporkan ke polsek. Korban kemudian diminta menghubungi untuk memancing pelaku tersebut mendatangi rumahnya. Namun, tersangka tidak mau.

Setelah dirayu, akhirnya tersangka diajak ke rumah saudara korban yang berada tak jauh dari rumah korban. Anggota Polsek Poncokusumo dengan sigap mengamankan tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi kartu tanda penduduk dan satu lembar kuitansi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(zik)
Berita Terkait
Nekat Sekali TNI Gadungan...
Nekat Sekali TNI Gadungan Ini Berani Bentak Provost saat Diinterogasi di Jalan
Demi Rebut Hati Pujaan...
Demi Rebut Hati Pujaan Hati, Pria di Brebes Ngaku Letda Kopassus dan Ajudan Panglima TNI
Heboh! Bertahun-tahun...
Heboh! Bertahun-tahun Wanita di Makassar Ditipu Suami, Ngaku Anggota TNI Ternyata Sopir
Bermodalkan Pakaian...
Bermodalkan Pakaian Loreng, Anggota TNI Gadungan Ini Tipu 8 Pencari Kerja
Garang Berseragam TNI...
Garang Berseragam TNI saat Tipu Kekasih, Residivis Ini Ciut di Hadapan Polisi
Ngaku Kasat Lantas Minta...
Ngaku Kasat Lantas Minta Sumbangan HUT Bhayangkara, Oknum Wartawan Dibekuk Polisi
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
1 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
1 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
1 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
2 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
2 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved