Tipu Janda, Pria Mengaku Pensiunan TNI AD Ditangkap Polisi
Kamis, 07 Januari 2016 - 17:49 WIB
Tipu Janda, Pria Mengaku Pensiunan TNI AD Ditangkap Polisi
A
A
A
MALANG - Anggota Polsek Poncokusumo, Malang, Jawa Timur, berhasil menahan Su (57). Warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu mengaku sebagai purnawirawan TNI Angkatan Darat.
Kasi Humas Polsek Poncokusumo Aiptu Ruswanto mengatakan, tersangka ditangkap anggota Polsek Poncokusumo di rumah saudara korban di Karanganyar, Rabu (6/1/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Su tidak pernah menjadi anggota TNI Angkatan Darat. "Tersangka kini ditahan di Polsek Poncokusumo untuk pemeriksaan lebih lanjut karena mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang janda," katanya, Kamis (7/1/2016).
Korban yang diketahui bernama Sunik (34) mengalami kerugian hingga puluhan juta, lantaran dijanjikan dinikahi tersangka.
Rayuan gombal TNI gadungan ini memperdaya janda yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini. Sunik juga harus kehilangan sebuah sepeda motor Vario bernopol N 2925 JV miliknya.
"Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario warna hitam," katanya.
Sementara, Sunik mengaku sudah dua tahun berkenalan dengan tersangka. Saat perkenalan, tersangka mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan siap menikahi dirinya.
Menurut Ruswanto, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan korban yang kemudian melaporkan ke polsek. Korban kemudian diminta menghubungi untuk memancing pelaku tersebut mendatangi rumahnya. Namun, tersangka tidak mau.
Setelah dirayu, akhirnya tersangka diajak ke rumah saudara korban yang berada tak jauh dari rumah korban. Anggota Polsek Poncokusumo dengan sigap mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi kartu tanda penduduk dan satu lembar kuitansi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasi Humas Polsek Poncokusumo Aiptu Ruswanto mengatakan, tersangka ditangkap anggota Polsek Poncokusumo di rumah saudara korban di Karanganyar, Rabu (6/1/2016).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata Su tidak pernah menjadi anggota TNI Angkatan Darat. "Tersangka kini ditahan di Polsek Poncokusumo untuk pemeriksaan lebih lanjut karena mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan melakukan aksi penipuan terhadap salah seorang janda," katanya, Kamis (7/1/2016).
Korban yang diketahui bernama Sunik (34) mengalami kerugian hingga puluhan juta, lantaran dijanjikan dinikahi tersangka.
Rayuan gombal TNI gadungan ini memperdaya janda yang beralamat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang ini. Sunik juga harus kehilangan sebuah sepeda motor Vario bernopol N 2925 JV miliknya.
"Tersangka mengaku telah menggelapkan sepeda motor milik korban, Honda Vario warna hitam," katanya.
Sementara, Sunik mengaku sudah dua tahun berkenalan dengan tersangka. Saat perkenalan, tersangka mengaku sebagai pensiunan TNI AD dan siap menikahi dirinya.
Menurut Ruswanto, kasus tersebut terungkap dari kecurigaan korban yang kemudian melaporkan ke polsek. Korban kemudian diminta menghubungi untuk memancing pelaku tersebut mendatangi rumahnya. Namun, tersangka tidak mau.
Setelah dirayu, akhirnya tersangka diajak ke rumah saudara korban yang berada tak jauh dari rumah korban. Anggota Polsek Poncokusumo dengan sigap mengamankan tersangka.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu lembar fotokopi kartu tanda penduduk dan satu lembar kuitansi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto 372 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(zik)