Kasus Aborsi di Surabaya, Polisi Gerebek Rumah Dukun Bayi

Jum'at, 11 Desember 2015 - 12:54 WIB
Kasus Aborsi di Surabaya, Polisi Gerebek Rumah Dukun Bayi
Kasus Aborsi di Surabaya, Polisi Gerebek Rumah Dukun Bayi
A A A
SURABAYA - Aparat Polrestabes Surabaya menggerebek rumah seorang dukun bayi di Temanggung Wetang Gang Randu, Surabaya, Jawa Timur, terkait kasus aborsi.

Penggerebekan ini bermula dari terungkapnya kasus aborsi dengan tersangka Er, warga Simorejo Timur, Surabaya. Er merupakan otak dari pembunuhan sadis terhadap janin berusia enam bulan yang dikandung oleh FR. FR diketahui sebagai pacar VA yang tak lain adalah anak pertama Er.

Dalam penggerebekan rumah tempat aborsi itu, polisi berhasil mengamankan Ad (66), seorang dukun bayi di kawasan tersebut.

Penggerebekan ini dipimpin oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Imacaluta Sherly Mayangsari. Penggerebekan yang dilakukan Kamis (10/12/2015) sekitar pukul 20.00 WIB ini membuat kaget warga sekitar.

Rupanya saat penggerebekan di rumah itu, Ad sedang menangani kelahiran seorang ibu. Polisi langsung memanggil ambulans dan bidan setempat untuk memberikan pertolongan kepada ibu yang sedang melahirkan itu.

"Ayo cepat, ibu yang mau melahirkan ini segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Segera dibawa ke rumah sakit," kata Sherly menginstruksikan kepada anggotanya.

Setelah itu, polisi langsung mengamankan Ad dan dimasukkan ke dalam mobil polisi. Sedangkan Tim Inafis Polrestabes Surabaya melakukan olah TKP di rumah Ad.

Menurut Sherly, sang dukun bayi ini masih berstatus saksi terperiksa terkait kasus aborsi yang melibatkan tersangka Er. "Sementara statusnya masih saksi terperiksa. Kami akan memintai keterangan terkait pengungkapan kasus kematian janin berusia enam bulan," katanya.

Selain mengamankan Ad, dari penggerebekan itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya minyak yang digunakan untuk melakukan aborsi.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7187 seconds (0.1#10.140)