KPU Sleman Musnahkan 12.917 Lembar Surat Suara

Selasa, 08 Desember 2015 - 21:08 WIB
KPU Sleman Musnahkan...
KPU Sleman Musnahkan 12.917 Lembar Surat Suara
A A A
SLEMAN - Sebanyak 12.917 lembar surat suara yang rusak di Kabupaten Sleman dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (8/12/2015).

Ketua KPU Kabupaten Sleman Ahmad Shidqi mengatakan, keseluruhan surat suara sebanyak 798.101 surat suara, yaitu jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen.

"Total yang dimusnahkan sebanyak 12.917 lembar. Surat suara yang rusak dan kelebihan," katanya.

Kerusakan surat suara tersebut terjadi pada proses pencetakan. Kerusakan itu antara lain potongan yang mengenai garis gambar pasangan calon.

"Dikhawatirkan mengganggu pilihan, karena dianggap sebagai tanda menentukan pilihan itu," ujarnya.

Sementara, Divisi Hukum KPU Sleman Imanda Yulianto, mengatakan untuk kesiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pihaknya masih melakukan monitoring pada malam ini, terutama di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah sakit.

"TPS mana yang mengampu rumah sakit, kita supervisi," ujarnya.

Pemantauan di TPS di rumah sakit ini dilakukan berbeda dengan yang lainnya, karena data mengenai jumlah DPT masih terus berkembang. "Contohnya di Sardjito, tidak semua yang ada di sana orang Sleman kan. Jadi, petugas kita yang proaktif mendatangi pemilih," katanya.

Secara keseluruhan, jumlah TPS di Sleman sebanyak 1.969. Sementara, jumlah DPT ada 775.443. "Kalau untuk hitungan cepat, sampai saat ini belum ada yang izin ke kita. Kan harus izin," ujarnya.

Pilkada Kabupaten Sleman diikuti dua pasangan calon yakni Yuni Satia Rahayu-Danang Wicaksana (nomor urut 1) dan Sri Purnomo-Sri Muslimatun (nomor urut 2).
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2136 seconds (0.1#10.140)