Isteri Bupati Sleman Resmi Daftar Pilkada ke KPU Sleman
loading...
A
A
A
SLEMAN - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sleman yang diusung PDIP dan PAN, Kustini dan Danang Maharsa resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Jumat (4/9/2020) sore. Kustini adalah istri bupati Sleman Sri Purnomo sementara Danang Maharsa tercatat sebagai anggota DPRD Sleman.
Mereka datang diantar keluarga beserta pengurus dan kader partai pengusung serta pendukung dengan jalan kaki dari kantor DPC PDIP Sleman yang berjalan sekitar 500 meter selatan kantor KPU. ( )
Setiba di kantor KPU Sleman sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang telah ditentukan dan pemeriksaan suhu oleh petugas. Setelah itu mereka masuk bersama ketua partai pengusung dan perwakilan petugas yang menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran.
Hasil pemeriksaan ternyata petugas KPU menemukan ada persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No 1/2020, yakni surat mandat DPP PAN yang mendaftarkan paslon ke KPU. Sehingga untuk syarat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.
DPP PAN mengeluarkan mandat karena untuk pendaftaran diambil alih oleh DPP sebab untuk kepengurusan DPD PAN Sleman dibekukan. Sesuai aturan karena diambil alih DPP maka yang mendnaftar harus ketua dan sekjen DPP, jika memberi mandat maka pengurus DPP yang tinggal di daerah tersebut. DPP PAN untuk pendafratan ini memberikan mandat kepada Plt ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka dan Wakil Ketua DPD PAN Raudi Akmal.
Namun setelah ada komunikasi antara KPU dan DPP PAN akhirnya, berkas pendaftaran Kustini dan Danang Maharsa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga menjadi paslon pertama yang mendaftar ke KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka mengatakan untuk berkas pendftaran pasangan Kustini-Danang Maharsa sudah lengkap dan clear, sehingga sudah tidak ada masalah dan resmi menjadi paslon yang akan mengikuti Pilkada Sleman 2020.
“Ya untuk kelengkapan berkas sudah beres tadi malam, sehingga sudah diteriam KPU Sleman,” kata Ade panggilan Respati Ade Sasangka, Sabtu (5/9/2020).(Baca juga : Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar )
Mereka datang diantar keluarga beserta pengurus dan kader partai pengusung serta pendukung dengan jalan kaki dari kantor DPC PDIP Sleman yang berjalan sekitar 500 meter selatan kantor KPU. ( )
Setiba di kantor KPU Sleman sebelum masuk terlebih dahulu mencuci tangan di tempat yang telah ditentukan dan pemeriksaan suhu oleh petugas. Setelah itu mereka masuk bersama ketua partai pengusung dan perwakilan petugas yang menyerahkan berkas kelengkapan pendaftaran.
Hasil pemeriksaan ternyata petugas KPU menemukan ada persyaratan yang tidak sesuai dengan aturan PKPU No 1/2020, yakni surat mandat DPP PAN yang mendaftarkan paslon ke KPU. Sehingga untuk syarat pendaftaran dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus dilengkapi.
DPP PAN mengeluarkan mandat karena untuk pendaftaran diambil alih oleh DPP sebab untuk kepengurusan DPD PAN Sleman dibekukan. Sesuai aturan karena diambil alih DPP maka yang mendnaftar harus ketua dan sekjen DPP, jika memberi mandat maka pengurus DPP yang tinggal di daerah tersebut. DPP PAN untuk pendafratan ini memberikan mandat kepada Plt ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka dan Wakil Ketua DPD PAN Raudi Akmal.
Namun setelah ada komunikasi antara KPU dan DPP PAN akhirnya, berkas pendaftaran Kustini dan Danang Maharsa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sehingga menjadi paslon pertama yang mendaftar ke KPU Sleman.
Plt Ketua DPD PAN Sleman Respati Agus Sasangka mengatakan untuk berkas pendftaran pasangan Kustini-Danang Maharsa sudah lengkap dan clear, sehingga sudah tidak ada masalah dan resmi menjadi paslon yang akan mengikuti Pilkada Sleman 2020.
“Ya untuk kelengkapan berkas sudah beres tadi malam, sehingga sudah diteriam KPU Sleman,” kata Ade panggilan Respati Ade Sasangka, Sabtu (5/9/2020).(Baca juga : Terkendala Surat Swab, Paslon Muslimatun-Amin Batal Daftar )
(nun)