Kepala Kesbang Yogya Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
A
A
A
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Anwarudin Sulistiyono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti mengerucut pada nama Sukamto yang patut dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
"Penetapan tersangka terhadap ST berdasar alat bukti yang cukup," kata Anwar, Selasa (8/12/2015).
Modus Sukamto di kasus ini adalah dia membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan.
Anwar menjelaskan, proposal seharusnya diverifikasi dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam rencana anggaran belanja KONI.
"Tapi tersangka membuat proposal di bawah tangan, setelah dana cair diambil sendiri dan diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. Sebagian dana hibah juga dimanfaatkan secara pribadi oleh tersangka," jelasnya.
Meski demikian, Kejari belum berencana menahan Sukamto dengan alasan dia masih kooperatif.
Diketahui, Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.
Kasus ini berawal pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang Yogyakarta. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).
Berdasar perhitungan internal Kejari, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp900 juta.
Saat dikonfirmasi, Sukamto membantah telah melakukan korupsi. Dia minta Kejari mengkaji ulang status tersangka terhadap dirinya. "Saya minta dikaji ulang," tegasnya.
Sukamto mengklaim prosedur pembuatan proposal dan peruntukannya telah sesuai dengan aturan. Dia mengaku kucuran dana hibah atas permintaan dari masyarakat. Bukan atas inisiatif sendiri.
Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, lanjutnya, seharusnya yang layak dijadikan tersangka adalah kasi olahraga dan bendahara KONI.
"Kalau ada yang salah mestinya kasi olahraga karena saya sudah disposisi, dan bendahara. Kalau saya salah sasaran," elaknya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Anwarudin Sulistiyono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti mengerucut pada nama Sukamto yang patut dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.
"Penetapan tersangka terhadap ST berdasar alat bukti yang cukup," kata Anwar, Selasa (8/12/2015).
Modus Sukamto di kasus ini adalah dia membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan.
Anwar menjelaskan, proposal seharusnya diverifikasi dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam rencana anggaran belanja KONI.
"Tapi tersangka membuat proposal di bawah tangan, setelah dana cair diambil sendiri dan diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. Sebagian dana hibah juga dimanfaatkan secara pribadi oleh tersangka," jelasnya.
Meski demikian, Kejari belum berencana menahan Sukamto dengan alasan dia masih kooperatif.
Diketahui, Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.
Kasus ini berawal pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang Yogyakarta. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).
Berdasar perhitungan internal Kejari, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp900 juta.
Saat dikonfirmasi, Sukamto membantah telah melakukan korupsi. Dia minta Kejari mengkaji ulang status tersangka terhadap dirinya. "Saya minta dikaji ulang," tegasnya.
Sukamto mengklaim prosedur pembuatan proposal dan peruntukannya telah sesuai dengan aturan. Dia mengaku kucuran dana hibah atas permintaan dari masyarakat. Bukan atas inisiatif sendiri.
Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, lanjutnya, seharusnya yang layak dijadikan tersangka adalah kasi olahraga dan bendahara KONI.
"Kalau ada yang salah mestinya kasi olahraga karena saya sudah disposisi, dan bendahara. Kalau saya salah sasaran," elaknya.
(nag)