Kepala Kesbang Yogya Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 08 Desember 2015 - 18:53 WIB
Kepala Kesbang Yogya...
Kepala Kesbang Yogya Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI
A A A
YOGYAKARTA - Kepala Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Yogyakarta, Sukamto, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Yogyakarta tahun 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta Anwarudin Sulistiyono mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti mengerucut pada nama Sukamto yang patut dimintai pertanggungjawaban di muka hukum.

"Penetapan tersangka terhadap ST berdasar alat bukti yang cukup," kata Anwar, Selasa (8/12/2015).

Modus Sukamto di kasus ini adalah dia membuat proposal bantuan dana hibah untuk 138 kelompok masyarakat senilai total Rp900 juta lebih. Akan tetapi mekanisme pembuatan proposal dan peruntukannya tidak sesuai aturan.

Anwar menjelaskan, proposal seharusnya diverifikasi dulu oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan masuk dalam rencana anggaran belanja KONI.

"Tapi tersangka membuat proposal di bawah tangan, setelah dana cair diambil sendiri dan diberikan kepada pihak yang sesuai hukum tak berhak menerimanya. Sebagian dana hibah juga dimanfaatkan secara pribadi oleh tersangka," jelasnya.

Meski demikian, Kejari belum berencana menahan Sukamto dengan alasan dia masih kooperatif.

Diketahui, Kejari Yogyakarta menerbitkan surat perintah penyidikan Nomor Print-02/O.4.10/FD.1/06/2015 tertanggal 25 Juni 2015 terkait penyimpangan dalam mekanisme dan prosedur penyaluran, serta peruntukan dana hibah KONI Kota Yogyakarta 2013.

Kasus ini berawal pada tahun 2013, KONI kucurkan dana hibah Rp1,4 miliar ke kantor Kesbang Yogyakarta. Dana hibah yang bersumber dari APBD itu peruntukannya untuk meningkatkan sarana dan prasarana olahraga, serta dana Pusat Pengembangan Latihan dan Pembinaan Atlet Daerah (PPLPAD).

Berdasar perhitungan internal Kejari, kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp900 juta.

Saat dikonfirmasi, Sukamto membantah telah melakukan korupsi. Dia minta Kejari mengkaji ulang status tersangka terhadap dirinya. "Saya minta dikaji ulang," tegasnya.

Sukamto mengklaim prosedur pembuatan proposal dan peruntukannya telah sesuai dengan aturan. Dia mengaku kucuran dana hibah atas permintaan dari masyarakat. Bukan atas inisiatif sendiri.

Jika ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, lanjutnya, seharusnya yang layak dijadikan tersangka adalah kasi olahraga dan bendahara KONI.

"Kalau ada yang salah mestinya kasi olahraga karena saya sudah disposisi, dan bendahara. Kalau saya salah sasaran," elaknya.
(nag)
Berita Terkait
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
12 menit yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
1 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
10 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
10 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
10 jam yang lalu
Dari Pulau Terpencil...
Dari Pulau Terpencil ke Dunia yang Lebih Luas, PNM Bangun Ruang Literasi untuk Anak Rinca
10 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved