4 Polisi Siksa Tahanan hingga Tewas di Medan, Apa Hukumannya?

Senin, 07 Desember 2015 - 04:41 WIB
4 Polisi Siksa Tahanan...
4 Polisi Siksa Tahanan hingga Tewas di Medan, Apa Hukumannya?
A A A
MEDAN - Empat personel Sat Narkoba Polres Tobasa akan menjalani sidang disiplin karena melakukan penganiayaan kepada Andi Pangaribuan (31) sehingga tewas di dalam sel tahanan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf mengatakan, keempat personel polisi tersebut diduga terbukti melakukan penganiayaan saat proses penangkapan terhadap korban yang berusaha melarikan diri.

“Korban pada saat itu sudah ditangkap. Tetapi, berusaha kabur kemudian petugas mengejar lalu menangkapnya dari belakang dan terjatuh, kemudian anggota membantingnya ke tanah sehingga matanya bengkak,” katanya, Minggu (6/12/2015).

Keempat personel itu dinilai bersalah karena lalai dalam melaksanakan tugas. Sebab apa yang mereka lakukan tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP).

“Kesalahan anggota itu, ketika targetnya sudah diamankan tetapi tidak mengikatnya agar target tidak kabur. Apakah dengan mengikat kakinya, tangannya, tangan dengan kakinya, atau bahkan apa saja agar targetnya tidak kabur,” terangnya.

Tetapi, keempat petugas itu justru lengah dan lalai sehingga target berusaha kabur. Padahal, petugas tersebut berjumlah empat orang, sementara targetnya hanya satu orang saja.

“Posisinya empat lawan satu, masa bisa kalah? Itulah kesalahan anggota di lapangan, makanya akan disidang,” sebutnya.

Ditanya mengenai adanya penyiksaan yang dilakukan empat personel tersebut sehingga ditemukan beberapa bekas luka seperti luka tusuk di leher dan mulut berdarah, mantan Kasubbid PID Humas Mabes Polri ini membantah.

Dia mengaku sebagaimana hasil pemeriksaan dokter (Autopsi), korban tewas karena gagal bernafas akibat jeratan di lehernya.

“Hasil autopsi menyebutkan kalau korban gagal bernafas sehingga tewas. Itu diketahui karena ada bekas luka jeratan di leher korban. Sedangkan adanya bekas luka pukulan di matanya karena korban berduel dengan petugas," ungkapnya.

Dijelaskan dia, dokter yang melakukan autopsi kepada korban sebelumnya sudah disumpah, sehingga jika dikemudian hari ditemukan adanya kebohongan, maka dokter tersebut dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU).

“Sebelum melakukan pekerjaanya dokter itu disumpah, sehingga kalau dia (Dokter) memberikan hasil kebohongan, maka dia akan dipidana sebagaimana diatur dalam UU,” jelasnya.

Terpisah, Kapolres Tobasa AKBP Jidin Siagian mengaku, dirinya tidak bersalah dalam kasus itu. Tetapi anggotanya yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya tidak takut karena tidak bersalah. Kalau anggota yang berbuat salah, maka akan diproses secara hukum,” tegasnya.

Menurut Jidin, sebagai bukti kalau dia tidak bersalah adalah telah mendatangi rumah korban sebanyak dua kali. Bahkan, menurut dia bekas luka tusuk yang ada di leher korban itu adalah bekas suntikan formalin.

“Bekas luka tusuk yang ada di leher korban itu bekas suntikan formalin, jadi bukan karena ditusuk hingga tewas,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Satuan Narkoba Polres Toba Samosir (Tobasa) ditemukan tewas dalam posisi leher terikat kain, Jumat 6 November 2015, sehari setelah ditangkap polisi di Desa Sibidie, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa.

Korban yang diketahui bernama Andi Pangaribuan (31) warga Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa. Dia ditangkap atas dugaan kepemilikan ganja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan ganja.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1166 seconds (0.1#10.140)