Bawaslu Catat Ada 126 Pelanggaran Pilkada di Sumbar
A
A
A
PADANG - Hingga hari ini ada 126 pelanggaran yang dicatat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar). Hal itu dikatakan Kepala Divisi Penindakan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, Yoni Syah Putri.
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan didominasi saat kampanye. Dari 126 pelanggaran tersebut dibagi kedalam dua bagian sebanyak 113 adalah temuan dan 13 lainnya itu laporan.
"Meski pelanggaran namun tidak ada yang pidana dan jumlah tersebut merupakan temuan dari Panwaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (27/11/2015)
Dikatakan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan berupa administrasi dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
"Pelanggaran kampanye itu dilakukan tim sukses dan pasangan calon, seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang serta tidak mendapat izin kampanye," ujarnya.
Pelanggaran sebanyak 126 tersebut telah di proses Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya pelanggaran yang dilakukan didominasi saat kampanye. Dari 126 pelanggaran tersebut dibagi kedalam dua bagian sebanyak 113 adalah temuan dan 13 lainnya itu laporan.
"Meski pelanggaran namun tidak ada yang pidana dan jumlah tersebut merupakan temuan dari Panwaslu kabupaten dan kota di Sumatera Barat," ujarnya, Jumat (27/11/2015)
Dikatakan, rata-rata pelanggaran yang ditemukan berupa administrasi dan pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang dilarang.
"Pelanggaran kampanye itu dilakukan tim sukses dan pasangan calon, seperti pemasangan alat peraga kampanye di daerah terlarang serta tidak mendapat izin kampanye," ujarnya.
Pelanggaran sebanyak 126 tersebut telah di proses Bawaslu Sumbar dan dilanjutkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(nag)