Buku Bersampul Mahyeldi, Pengamat: Itu Langgar Undang-Undang

Rabu, 22 Juli 2020 - 10:13 WIB
loading...
Buku Bersampul Mahyeldi,...
Beredarnya buku LKS bahasa Inggris untuk kelas VIII SMP dengan sampul Wali Kota Padang Mahyeldi dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menurut pengamat pendidikan Fitri Asih. (Ist)
A A A
PADANG - Beredarnya buku LKS bahasa Inggris untuk kelas VIII SMP dengan sampul Wali Kota Padang Mahyeldi dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menurut pengamat pendidikan Fitri Asih.

Larangan penggunaan tempat-tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."

Menurut Fitri yang juga dosen dari Universitas Negeri Padang, dunia pendidikan harus bebas dari segala unsur politik. Sebab pendidikan harus fokus mendidik siswa agar memiliki karatkter, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga harus bebas dari unsur Politik. "Kan sudah jelas di UU itu ya. Harus bebas dari unsur kepentingan organisasi dan partai politik tertentu. tidak boleh seharusnya," ucap fitri.

Sebagai seorang pendidik, Fitri menyayangkan beredarnya buku LKS tersebut. Sebab Pendidikan tak boleh diboncengi dan harus terbebas dari kepentingan politik mana pun.

"Bagi kami, pendidikan jangan diboncengi dengan kepentingan politik dari partai mana pun. Jika sosok tersebut untuk kepentingan tertentu, rasanya kurang elok,” ujar Fitri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Beroperasi 24 Jam
FKMPI Salurkan Bantuan...
FKMPI Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Lubuk Tempurung Kota Padang
Puluhan Personel Brimob...
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Ikut Bangun 100 Unit Huntara di Padang
Pemerintah Siapkan 80...
Pemerintah Siapkan 80 Hunian Sementara untuk Pengungsi di Kota Padang
Masyarakat Korban Bencana...
Masyarakat Korban Bencana di Padang Terima Bantuan 6 Ton Beras dan Obat-obatan
Sukses Gelar Pejalan...
Sukses Gelar Pejalan Nagari Walk, Bupati Agam Harapkan Koto Gadang Semakin Dikenal
Evakuasi Korban Banjir...
Evakuasi Korban Banjir di Padang Berlangsung Dramatis
Hujan Deras, Kota Padang...
Hujan Deras, Kota Padang Dikepung Banjir 11 Kecamatan Terendam Air
Siap-siap! Pegadaian...
Siap-siap! Pegadaian Akan Gelar Gathering Bank Sampah di Kota Padang
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Gelar Konferensi Pers,...
Gelar Konferensi Pers, Anwar Usman Kembalii Langgar Etik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved