Buku Bersampul Mahyeldi, Pengamat: Itu Langgar Undang-Undang
Rabu, 22 Juli 2020 - 10:13 WIB
loading...
Beredarnya buku LKS bahasa Inggris untuk kelas VIII SMP dengan sampul Wali Kota Padang Mahyeldi dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menurut pengamat pendidikan Fitri Asih. (Ist)
A
A
A
PADANG - Beredarnya buku LKS bahasa Inggris untuk kelas VIII SMP dengan sampul Wali Kota Padang Mahyeldi dianggap melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menurut pengamat pendidikan Fitri Asih.
Larangan penggunaan tempat-tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Menurut Fitri yang juga dosen dari Universitas Negeri Padang, dunia pendidikan harus bebas dari segala unsur politik. Sebab pendidikan harus fokus mendidik siswa agar memiliki karatkter, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga harus bebas dari unsur Politik. "Kan sudah jelas di UU itu ya. Harus bebas dari unsur kepentingan organisasi dan partai politik tertentu. tidak boleh seharusnya," ucap fitri.
Sebagai seorang pendidik, Fitri menyayangkan beredarnya buku LKS tersebut. Sebab Pendidikan tak boleh diboncengi dan harus terbebas dari kepentingan politik mana pun.
"Bagi kami, pendidikan jangan diboncengi dengan kepentingan politik dari partai mana pun. Jika sosok tersebut untuk kepentingan tertentu, rasanya kurang elok,” ujar Fitri
Larangan penggunaan tempat-tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan."
Menurut Fitri yang juga dosen dari Universitas Negeri Padang, dunia pendidikan harus bebas dari segala unsur politik. Sebab pendidikan harus fokus mendidik siswa agar memiliki karatkter, pengetahuan, dan keterampilan. Sehingga harus bebas dari unsur Politik. "Kan sudah jelas di UU itu ya. Harus bebas dari unsur kepentingan organisasi dan partai politik tertentu. tidak boleh seharusnya," ucap fitri.
Sebagai seorang pendidik, Fitri menyayangkan beredarnya buku LKS tersebut. Sebab Pendidikan tak boleh diboncengi dan harus terbebas dari kepentingan politik mana pun.
"Bagi kami, pendidikan jangan diboncengi dengan kepentingan politik dari partai mana pun. Jika sosok tersebut untuk kepentingan tertentu, rasanya kurang elok,” ujar Fitri
Lihat Juga :