Korupsi, Bupati Sumedang Divonis Dua Tahun Penjara
A
A
A
BANDUNG - Bupati Sumedang nonaktif Ade Irawan divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara oleh Hakim PN Tipikor Bandung.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, Rabu (25/11/2015).
Dalam putusannya hakim menyatakan jika Ade terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya hukum berupa tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi pada tahun 2010-2011 sesuai dengan dakwaan jaksa.
Marudut menegaskan jika perbuatan Ade yang melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan tersebut harus diganjar dengan hukuman penjara.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," tuturnya.
Ada pun hal yang meringankan hukuman Ade adalah karena dia dianggap telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan adanya itikad baik berupa pengembalian uang pengganti.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan hukuman penjara tiga tahun dan diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjar. Selain itu Ade pun diharuskan membayar uang kerugian negara sebesar Rp107 juta.
Ade sendiri menjalani persidangan karena didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjadi Ketua DPRD Cimahi pada tahun 2010 dan 2011 lalu.
Akibat perbuatannya patut diduga Ade telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Hukuman tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) yakni tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider kurungan dua bulan," jelas Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, Rabu (25/11/2015).
Dalam putusannya hakim menyatakan jika Ade terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan upaya hukum berupa tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjadi Ketua DPRD Kota Cimahi pada tahun 2010-2011 sesuai dengan dakwaan jaksa.
Marudut menegaskan jika perbuatan Ade yang melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan tersebut harus diganjar dengan hukuman penjara.
"Memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," tuturnya.
Ada pun hal yang meringankan hukuman Ade adalah karena dia dianggap telah berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan adanya itikad baik berupa pengembalian uang pengganti.
Sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan hukuman penjara tiga tahun dan diharuskan membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjar. Selain itu Ade pun diharuskan membayar uang kerugian negara sebesar Rp107 juta.
Ade sendiri menjalani persidangan karena didakwa melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjadi Ketua DPRD Cimahi pada tahun 2010 dan 2011 lalu.
Akibat perbuatannya patut diduga Ade telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
(nag)