Hakim Meninggal, Sidang Vonis Bupati Sumedang Ditunda

Jum'at, 20 November 2015 - 14:47 WIB
Hakim Meninggal, Sidang Vonis Bupati Sumedang Ditunda
Hakim Meninggal, Sidang Vonis Bupati Sumedang Ditunda
A A A
BANDUNG - Sidang putusan terhadap Bupati Sumendang nonaktif Ade Irawan, dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif terpaksa ditunda.

Pasalnya, salah seorang hakim yang bertugas di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bandung meninggal dunia.

Atas kejadian tersebut hakim yang seharusnya memimpin sidang meminta izin terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk melayat ke rumah duka.

"Putusan sebenarnya sudah siap dibacakan hari ini. Tapi kami tengah berduka dan akan melayat salah seorang rekan hakim yang meninggal dunia. Kami mohon maaf sidah harus ditunda," kata Ketua Majelis Hakim, Marudut Bakara, Jumat (20/11/2015).

Dari informasi yang dihimpun, majelis hakim yang meninggal dunia bernama Brahmana Sembiring yang tercatat sebagai hukum karir.

Beliau meninggal dunia pada Rabu 18 Novermber lalu karena sakit setelah sebelumnya tiba-tiba terjatuh di dalam Gedung PN Bandung.

Marudut mengungkapkan, sidang putusan akan kembali digelar pada Rabu 25 November mendatang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Sementara itu kuasa hukum Ade, Kuswara S Taryono, memaklumi hal tersebut. "Kami memahami kondisi itu. Kami menunggu saja untuk jadwal sidang selanjutnya," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ade dengan hukuman penjara tiga tahun dan diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjar. Selain itu Ade pun diharuskan membayaruang kerugian negara sebesar Rp 107 juta.

Ade sendiri menjalani persidangan kareda diduga telah melakukan korupsi perjalanan dinas fiktif saat menjadi Ketua DPRD Cimahi pada tahun 2010 dan 2011 lalu.

Akibat perbuatannya patut diduga Ade telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan total kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4175 seconds (0.1#10.140)