Polisi Usut Provokator Perusakan Mapolsek Pampangan
A
A
A
KAYUAGUNG - Jajaran Polsek Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akan mengusut provokator yang mengerahkan massa dari Desa Bangsal, hingga berujung pada perusakan Mapolsek Pampangan.
" Provokator yang mengajak massa melempari mapolsek akan kita usut, sementara jika nanti Ujang yang sempat dimassa itu nanti datang dan membuat laporan karena kasus pengeroyokan, maka akan kita proses laporanya," tegas Kapolsek Pampangan AKP A Gani, Minggu (15/11/2015).
Menurut Kapolsek Pampangan AKP A Gani, sebelumnya memang warga dari Desa bangsal telah menangkap Ujang (45) warga Pulau Parang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang dituding sebagai pencuri ternak dan pencuri perahu warga setempat.
"Ujang dihakimi warga, dengan kondisi yang luka parah diserahkan ke kita (Polsek Pampangan) tanpa ada saksi, tanpa ada barang bukti (BB) yang dia curi. Bahkan warga tidak ada yang mau membuat laporan Polisi, dan tidak tau siapa yang dirugikan," kata Kapolsek.
Dalam situasi seperti itu, menurut Kapolsek pihaknya tidak bisa memproses Ujang, karena tidak ada dasar hukumnya.
Ujang ini ditangkap warga saat sedang jalan kaki, lalu diteriaki maling oleh warga yang sambil membawa parang. Usai dihakimi dan serahkan ke Polsek.
"Karena kondisinya parah, sehingga kita rujuk ke Palembang. Dalam perjalanan kami berkoordinasi dengan Mapolsek Rambutan, kemudian keluarga Ujang datang, katanya biarlah mereka sendiri yang membawa ujang ke rumah sakit karena bisa diurus pakai BPJS, disisi lain kami memang tidak bisa menahan Ujang, karena tidak ada dasar hukumnya kami menahannya, kalau kami tetap menahannya tentu ini menyalahi prosedur," jelas Kapolsek.
Saat itu, warga Bangsal salah paham karena mereka menganggap kalau anggota Polsek Pampangan lalai hingga Ujang kabur.
"Padahal dia (Ujang) bukan tahanan kami, memang sengaja kami serahkan kepada keluarganya, karena saat diserahkan warga, tidak ada korban yang lapor, tidak ada barang bukti dan tidak ada warga yang mau jadi saksi kalau memang Ujang ini ditangkap warga karena mencuri, nah kalau tidak ada dasarnya bagaimana mau kita tahan," tuturnya.
Sebelumnya Kamis 12 November ratusan warga Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI mendatangi Mapolsek Pampangan, mereka kesal dan marah karena salah satu orang yang diduga pencuri bernama Ujang yang sempat dihajar massa dan diserahkan Kepolsek Pampangan ternyata berhasil kabur dari pengawasan Polisi.
Massa yang marah dengan Polsek Pampangan yang dianggap tidak bisa menjaga tahanan hingga berhasil kabur lalu memecahkan beberapa bagian kaca Mapolsek Pampangan.
" Provokator yang mengajak massa melempari mapolsek akan kita usut, sementara jika nanti Ujang yang sempat dimassa itu nanti datang dan membuat laporan karena kasus pengeroyokan, maka akan kita proses laporanya," tegas Kapolsek Pampangan AKP A Gani, Minggu (15/11/2015).
Menurut Kapolsek Pampangan AKP A Gani, sebelumnya memang warga dari Desa bangsal telah menangkap Ujang (45) warga Pulau Parang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, yang dituding sebagai pencuri ternak dan pencuri perahu warga setempat.
"Ujang dihakimi warga, dengan kondisi yang luka parah diserahkan ke kita (Polsek Pampangan) tanpa ada saksi, tanpa ada barang bukti (BB) yang dia curi. Bahkan warga tidak ada yang mau membuat laporan Polisi, dan tidak tau siapa yang dirugikan," kata Kapolsek.
Dalam situasi seperti itu, menurut Kapolsek pihaknya tidak bisa memproses Ujang, karena tidak ada dasar hukumnya.
Ujang ini ditangkap warga saat sedang jalan kaki, lalu diteriaki maling oleh warga yang sambil membawa parang. Usai dihakimi dan serahkan ke Polsek.
"Karena kondisinya parah, sehingga kita rujuk ke Palembang. Dalam perjalanan kami berkoordinasi dengan Mapolsek Rambutan, kemudian keluarga Ujang datang, katanya biarlah mereka sendiri yang membawa ujang ke rumah sakit karena bisa diurus pakai BPJS, disisi lain kami memang tidak bisa menahan Ujang, karena tidak ada dasar hukumnya kami menahannya, kalau kami tetap menahannya tentu ini menyalahi prosedur," jelas Kapolsek.
Saat itu, warga Bangsal salah paham karena mereka menganggap kalau anggota Polsek Pampangan lalai hingga Ujang kabur.
"Padahal dia (Ujang) bukan tahanan kami, memang sengaja kami serahkan kepada keluarganya, karena saat diserahkan warga, tidak ada korban yang lapor, tidak ada barang bukti dan tidak ada warga yang mau jadi saksi kalau memang Ujang ini ditangkap warga karena mencuri, nah kalau tidak ada dasarnya bagaimana mau kita tahan," tuturnya.
Sebelumnya Kamis 12 November ratusan warga Desa Bangsal, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI mendatangi Mapolsek Pampangan, mereka kesal dan marah karena salah satu orang yang diduga pencuri bernama Ujang yang sempat dihajar massa dan diserahkan Kepolsek Pampangan ternyata berhasil kabur dari pengawasan Polisi.
Massa yang marah dengan Polsek Pampangan yang dianggap tidak bisa menjaga tahanan hingga berhasil kabur lalu memecahkan beberapa bagian kaca Mapolsek Pampangan.
(sms)