Terlibat Ilegal Logging, Kadis Hutbun Luwu Ditahan

Kamis, 12 November 2015 - 15:19 WIB
Terlibat Ilegal Logging, Kadis Hutbun Luwu Ditahan
Terlibat Ilegal Logging, Kadis Hutbun Luwu Ditahan
A A A
BELOPA - Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Hutbun) Kabupaten Luwu Basir, resmi ditahan Kejari Belopa, Kamis (12/11/2015).

Bersama Kadis Hutbun, Kejari Belopa juga menahan Sinar, mantan Kepala Desa Mappetajang. Penahanan kedua tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan ilegal logging tahun 2013 lalu yang digarap oleh Reskrim Polda Sulselbar.

Kasi Pidum Kejari Belopa Cristoper mengatakan, penyidik Polda Sulselbar telah melakukan tahap dua. "Berkas sekaligus tersangka dilimpahkan ke kajaksaan dan dilakukan penahanan, keduanya kami titip di Lapas Kelas IIA Palopo," kata Cristoper.

Dalam BAP penyidik menyebutkan Kadis Hutbun diduga bersalah karena telah memberikan izin atau rekomendasi pengelolaan berupa penebangan pohon di kawasan hutan lindung di Desa Mappetajang, Kecamatan Bassesangtempe (Bastem), Kabupaten Luwu.

"Kadis Hutbun terlibat atas pemberian rekomendasi pengolahan hutan lindung di Mappetajang tahun 2013," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Dalam pasal sangkaan, Pasal 94 ayat 1 huruf B, ancaman minimal 8 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp100 miliar, pasal sangkaan lain yakni Pasal 105 ancaman paling singkat 1 tahun paling lama 10 tahun," sebut Cristoper.

Sebelum dibawa ke Lapas Kelas IIA Palopo, Basir mengaku bahwa yang mendasari diri mengeluarkan rekomendasi tersebut berdasarkan peta Kementerian Kehutanan yang menyebutkan Hutan Mappetajang bukanlah kawasan hutan lindung.

Terpisah, mantan Kepala Desa Mappetajang, Sinar mengaku tidak mengetahui persis status hutan di Mappetajang. "Saya hanya berpatokan rekomendasi dari Hutbun," katanya. I

Informasi dari Sinar menyebutkan luas lahan yang dikelolah atau dirambah sekitar 10 hektar. "Hasilnya sebanyak 300 kubik dibeli oleh perusahaan tripleks PT Panply. Panply juga ikut melakukan perambahan," kata Sinar.

Bersama kedua tersangka, Polda Sulselbar juga mengirim berkas keduanya secara terpisah dan beberapa barang bukti. Barang bukti lainnya berupa Bukdozer saat ini masih berada di lokasi pabrik PT Panply.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0658 seconds (0.1#10.140)