Mary Jane Tetap Berstatus Terpidana Mati

Senin, 19 Oktober 2015 - 21:16 WIB
Mary Jane Tetap Berstatus Terpidana Mati
Mary Jane Tetap Berstatus Terpidana Mati
A A A
YOGYAKARTA - Eksekusi mati terhadap warga Negara Filipina Mary Jane Fiesta Veloso, masih menunggu proses peradilan di Filipina terhadap terduga perekrut Mary Jane dalam sangkaan perdagangan manusia.

"Itu kebijakan Kejaksaan Agung yang memang menunda eksekusi Mary Jane," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Tony T Spontana, kepada wartawan, Senin (19/10/2015).

Tony yang merupakan mantan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu menegaskan, meskipun proses eksekusi ditunda dan menunggu keputusan pengadilan Filipina, status Mary Jane hingga saat ini tetap terpidana mati.

"Sampai hari ini, Mary Jane masih berstatus terpidana mati," tegasnya.

Ditambahkan, kejaksaan tetap menerapkan aturan ketat bagi pihak-pihak yang ingin menjenguk Mary Jane, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Wirogunan Yogyakarta.

Diungkapkannya, pekan lalu ada kunjungan dari perwakilan Kedubes Filipina dan itu hanya kunjungan biasa.

"Kami dampingi ke lapas, tak boleh ada perbincangan menyangkut proses hukum Mary Jane, dan kasus yang berjalan di Filipina. Dan kunjungan itu memang tidak ada kaitannya dengan penyidikan kasus di Filipina," jelasnya.

Terkait rencana teleconference Mary Jane untuk bersaksi pada proses hukum yang tengah berjalan di Filipina, diakui Tony, kejaksaan belum menerima permintaan resmi. Sehingga sampai sekarang belum dilaksanakan.

Namun agar segera ada kepastian hukum, Kejaksaan Agung menawarkan mekanisme interogasi yang berlaku di Indonesia bagi aparat hukum Filipina yang ingin mengambil kesaksian Mary Jane.

"Prosedurnya Pemerintah Filipina meminta Indonesia untuk melaksanakan wawancara dengan kuisioner. Mereka serahkan dokumen berisi pertanyaan, kami yang bertanya kepada Mary Jane. Jadi bukan aparat hukum Filipina yang langsung bertanya," jelasnya.

Terpisah, pengacara Mary Jane, Agus Salim menyebutkan batalnya rencana teleconference antara Mary Jane dengan otoritas hukum Filipina karena berbagai kendala. Di antaranya soal teknis pelaksanaan teleconference.

"Kemungkinan penyidik Filipina yang akan datang secara langsung ke Indonesia untuk minta keterangan Mary Jane," terangnya.

Terkait upaya hukum lanjutan Mary Jane, Agus menyebutkan masih akan memunggu putusan hukum dari pengadilan di Filipina terhadap sindikat perekrut Mary Jane. "Putusan itu bisa sebagai novum (alat bukti baru) Mary Jane," jelasnya.

Untuk diketahui, Mary Jane ditangkap aparat bea cukai Bandara Adisutjipto Sleman, pada April 2010, karena membawa heroin 2,6 kilogram di dalam tas pakaiannya. Setelah menjalani proses hukum, ibu dua orang anak itu divonis mati.

Presiden Joko Widodo pada akhir 2014 menolak memberikan ampunan atau grasi. Namun eksekusi mati yang direncanakan pada April 2015 ditunda setelah perekrut Mary Jane tertangkap aparat hukum Filipina.

Mary Jane diperlukan aparat hukum Filipina untuk bersaksi di proses hukum yang berjalan di sana. Disebut-sebut, Mary Jane direkrut dan dijanjikan pekerjaan di Malaysia, tapi pada kenyataannya dia disuruh terbang ke Indonesia membawa heroin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3493 seconds (0.1#10.140)