Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati

Kamis, 16 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
Oknum Polisi Terdakwa...
Sidang virtual dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri di PN Depok, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati. Pasalnya, kedua terdakwa dianggap sah dan terbukti bersalah. Ketika tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual, keduanya hanya tertunduk.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, dua terdakwa yakni Hartono dan Faisal. Keduanya didakwa dengan dakwaan tindak pidana narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” ujar Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4/2020).

Saat sidang tuntutan, JPU telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (Baca juga: Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi)

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Berpeluang Periksa...
Polisi Berpeluang Periksa Febrie Adriansyah terkait Dugaan Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Dilaporkan Roy Suryo...
Dilaporkan Roy Suryo ke Polisi, Lechumanan: Saya Kepengin Cepat Diperiksa
Prabowo Kembali Ingatkan...
Prabowo Kembali Ingatkan untuk Hentikan Korupsi, Penyelundupan, Narkoba, hingga Judi
Rekomendasi
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Review iCar V23: SUV Boxy...
Review iCar V23: SUV Boxy Rp500 Juta yang Bikin Semua Orang Menoleh, tapi Tak Semua Jatuh Cinta
Juni Jadi Bulan Paling...
Juni Jadi Bulan Paling Mematikan bagi Ukraina sejak 2022, Apa Pemicunya?
Berita Terkini
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
3 Pelaku Pembobolan...
3 Pelaku Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar Jadi Tersangka
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved