Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati
Kamis, 16 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
Sidang virtual dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri di PN Depok, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati. Pasalnya, kedua terdakwa dianggap sah dan terbukti bersalah. Ketika tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual, keduanya hanya tertunduk.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, dua terdakwa yakni Hartono dan Faisal. Keduanya didakwa dengan dakwaan tindak pidana narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” ujar Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4/2020).
Saat sidang tuntutan, JPU telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (Baca juga: Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi)
“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkapnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, dua terdakwa yakni Hartono dan Faisal. Keduanya didakwa dengan dakwaan tindak pidana narkotika.
“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” ujar Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4/2020).
Saat sidang tuntutan, JPU telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (Baca juga: Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi)
“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkapnya.
Lihat Juga :