Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati

Kamis, 16 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
Oknum Polisi Terdakwa...
Sidang virtual dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri di PN Depok, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati. Pasalnya, kedua terdakwa dianggap sah dan terbukti bersalah. Ketika tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual, keduanya hanya tertunduk.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, dua terdakwa yakni Hartono dan Faisal. Keduanya didakwa dengan dakwaan tindak pidana narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” ujar Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4/2020).

Saat sidang tuntutan, JPU telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (Baca juga: Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi)

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolri Diminta Transformasi...
Kapolri Diminta Transformasi Kultur Internal Bhayangkara
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
Rekomendasi
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
IHSG Sesi Siang Berbalik...
IHSG Sesi Siang Berbalik Meroket 2,69% Tembus Level 6.041
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved