Oknum Polisi Terdakwa Narkoba Dituntut Mati

Kamis, 16 April 2020 - 22:20 WIB
loading...
Oknum Polisi Terdakwa...
Sidang virtual dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri di PN Depok, Kamis (16/4/2020). Foto: SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Dua terdakwa kasus narkoba yang merupakan oknum anggota Polri dituntut hukuman mati. Pasalnya, kedua terdakwa dianggap sah dan terbukti bersalah. Ketika tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui sidang virtual, keduanya hanya tertunduk.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Herlangga mengatakan, dua terdakwa yakni Hartono dan Faisal. Keduanya didakwa dengan dakwaan tindak pidana narkotika.

“Penuntut umum Kejari Depok menerima berkas perkara dari Polda Metro Jaya terkait tindak pidana narkotika dari kedua terdakwa. Keduanya saat dilakukan penangkapan merupakan oknum anggota Polri aktif,” ujar Herlangga ditemui usai sidang, Kamis (16/4/2020).

Saat sidang tuntutan, JPU telah membacakan analisis yuridis mengenai pembuktian dari kedua terdakwa. Keduanya dianggap sah dan meyakinkan bersalah melakukan atau terbukti melakukan tindak pidana seperti dakwaan pertama yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. (Baca juga: Narkoba Lagi, Aktor Tio Pakusadewo Kembali Dibekuk Polisi)

“Unsurnya adalah percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak serta melawan hukum menawarkan dengan menjual, membeli, menjadi perantara, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram,” ungkapnya.

Keduanya dituntut hukuman mati karena sesuai dengan isi pasal yang didakwakan pada keduanya. Dari hasil fakta persidangan diketahui bahwa keduanya sudah berkali-kali melakukan tindakan tersebut. (Baca juga: Polisi Sebut Artis FTV Ini Beli Ganja Cair Rp800 Ribu)

“Dalam tuntutannya JPU menuntut pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana mati. Karena dalam pasal 114 ayat 2 tindak pidana tersebut ancamannya adalah mati. Kemudian pertimbangan JPU dilihat dari berat barang bukti yang ditemukan di terdakwa dalam berkas tertera hampir 38 kg sabu,” kata Herlangga.

Setelah mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa berencana mengajukan pledoi. Sidang direncanakan dilanjutkan pekan depan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kanit PPA Polrestabes...
Kanit PPA Polrestabes Makassar Minta Rp10 Juta ke Pelaku Pelecehan, Rp5 Juta untuk Korban dan Rp5 Juta Iptu HR
Kisah Bripka Joko Hadi,...
Kisah Bripka Joko Hadi, Polisi Penggali Kubur Sukarela Selama 23 Tahun bagi Warga Kurang Mampu
Kasus Brigadir AK Diduga...
Kasus Brigadir AK Diduga Bunuh Bayinya Naik Status Penyidikan
9 Polisi Polda Kepri...
9 Polisi Polda Kepri Terlibat Pemerasan Tersangka Narkoba dengan Modus Pinjol
Peras Korban Rp180 Juta,...
Peras Korban Rp180 Juta, Oknum Pengacara di NTB Kena OTT Polisi
Viral! Oknum Polisi...
Viral! Oknum Polisi Cekik dan Ancam Pencari Bekicot di Grobogan
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu...
Pesta Sabu, Ketua Bawaslu KBB Ditangkap Polisi
Polisi Usut Warga Perumahan...
Polisi Usut Warga Perumahan Galaxy Bekasi yang Jebol Tembok Pembatas untuk Alirkan Banjir
7 Fakta Mengejutkan...
7 Fakta Mengejutkan Kapolres Ngada Diciduk Mabes Polri, Diduga Terlibat Narkoba dan Asusila
Rekomendasi
Dubes Tiongkok Bersama...
Dubes Tiongkok Bersama Para Pemimpin Ormas Islam Konsolidasikan Hubungan Indonesia-Tiongkok
Arsari Group Sangkal...
Arsari Group Sangkal Hashim Jabat Preskom di PT TMS
Ibu Kim Sae Ron Sebut...
Ibu Kim Sae Ron Sebut Kim Soo Hyun Memutarbalikkan Fakta
Berita Terkini
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
1 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
3 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
3 jam yang lalu
Dharma Jaya Resmikan...
Dharma Jaya Resmikan Hub Channel Pertama di Cengkareng
3 jam yang lalu
Infografis
Iran Serukan Hukuman...
Iran Serukan Hukuman Mati untuk PM Benjamin Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved