Tiga Perwira Kompak Bantah Terima Jatah dari Hariono
Kamis, 15 Oktober 2015 - 14:07 WIB
Tiga Perwira Kompak Bantah Terima Jatah dari Hariono
A
A
A
SURABAYA - Tiga perwira polisi kompak membatah menerima jatah bulanan dari aktivitas tambang pasir Desa Selok Awar-awar, dalam sidang disiplin di Mapolda Jatim.
Mereka adalah AKP S (Mantan Kapolsek Pasirian), IPDA SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan AIPDA SP (anggota Babinkamtibmas).
Dalam persidangan tersebut, AKP S mengaku pernah mendapatkan uang dari Kades Hariono sebesar Rp1 Juta pada awal bulan Juli lalu.
Uang tersebut diterima melalui anggota Babinkamtibmas AIPDA SP. "Uang itu sumbangan untuk acara selamatan HUT Polri di Kantor Polsek," kata perwira yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Lumajang dalam Sidang Disiplin di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Sebelumnya, AKP S ini dituduh oleh Kades Hariono telah menerima jatah sebesar Rp1 Juta per bulan dan bantuan operasional sebesar Rp400 ribu.
Bantahan juga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA SH yang dituduh menerima jatah bulanan sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, ia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp50 ribu yang dimasukkan sendiri oleh Hariono ke sakunya. Pernah lagi, uang sebesar Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam tas berisi mangga.
Pun demikan dengan Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar awar AIPDA SP yang menerima bulanan sebesar Rp500 ribu seperti yang dituduhkan oleh Kades Hariono.
SP hanya menerima uang sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut diberikan setelah ada kegiatan di balai desa.
"Biasa diberi sebesar Rp50 ribu atau Rp 100 ribu setelah kegiatan di balai desa," jelasnya di hadapan majelis sidang disiplin.
Sidang disiplin ini berlangsung sekitar 1 jam. Sidang dipimpin oleh Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang.
Sama seperti sebelumnya, sidang ini digelar terbuka sehingga awak media bisa melihat langsung jalannya sidang.
Selain itu, beberapa pihak yang melakukan advokasi terhadap kasus Tambang Pasir di Lumajang juga bisa menyaksikan langsung jalannya sidang.
Mereka adalah AKP S (Mantan Kapolsek Pasirian), IPDA SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan AIPDA SP (anggota Babinkamtibmas).
Dalam persidangan tersebut, AKP S mengaku pernah mendapatkan uang dari Kades Hariono sebesar Rp1 Juta pada awal bulan Juli lalu.
Uang tersebut diterima melalui anggota Babinkamtibmas AIPDA SP. "Uang itu sumbangan untuk acara selamatan HUT Polri di Kantor Polsek," kata perwira yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Lumajang dalam Sidang Disiplin di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).
Sebelumnya, AKP S ini dituduh oleh Kades Hariono telah menerima jatah sebesar Rp1 Juta per bulan dan bantuan operasional sebesar Rp400 ribu.
Bantahan juga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA SH yang dituduh menerima jatah bulanan sebesar Rp500 ribu.
Menurutnya, ia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp50 ribu yang dimasukkan sendiri oleh Hariono ke sakunya. Pernah lagi, uang sebesar Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam tas berisi mangga.
Pun demikan dengan Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar awar AIPDA SP yang menerima bulanan sebesar Rp500 ribu seperti yang dituduhkan oleh Kades Hariono.
SP hanya menerima uang sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut diberikan setelah ada kegiatan di balai desa.
"Biasa diberi sebesar Rp50 ribu atau Rp 100 ribu setelah kegiatan di balai desa," jelasnya di hadapan majelis sidang disiplin.
Sidang disiplin ini berlangsung sekitar 1 jam. Sidang dipimpin oleh Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang.
Sama seperti sebelumnya, sidang ini digelar terbuka sehingga awak media bisa melihat langsung jalannya sidang.
Selain itu, beberapa pihak yang melakukan advokasi terhadap kasus Tambang Pasir di Lumajang juga bisa menyaksikan langsung jalannya sidang.
(nag)