Tiga Perwira Kompak Bantah Terima Jatah dari Hariono

Kamis, 15 Oktober 2015 - 14:07 WIB
Tiga Perwira Kompak...
Tiga Perwira Kompak Bantah Terima Jatah dari Hariono
A A A
SURABAYA - Tiga perwira polisi kompak membatah menerima jatah bulanan dari aktivitas tambang pasir Desa Selok Awar-awar, dalam sidang disiplin di Mapolda Jatim.

Mereka adalah AKP S (Mantan Kapolsek Pasirian), IPDA SH (Kanit Reskrim Polsek Pasirian) dan AIPDA SP (anggota Babinkamtibmas).

Dalam persidangan tersebut, AKP S mengaku pernah mendapatkan uang dari Kades Hariono sebesar Rp1 Juta pada awal bulan Juli lalu.

Uang tersebut diterima melalui anggota Babinkamtibmas AIPDA SP. "Uang itu sumbangan untuk acara selamatan HUT Polri di Kantor Polsek," kata perwira yang saat ini menjabat sebagai Kabag Ops Polres Lumajang dalam Sidang Disiplin di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2015).

Sebelumnya, AKP S ini dituduh oleh Kades Hariono telah menerima jatah sebesar Rp1 Juta per bulan dan bantuan operasional sebesar Rp400 ribu.

Bantahan juga dilakukan Kanit Reskrim Polsek Pasirian IPDA SH yang dituduh menerima jatah bulanan sebesar Rp500 ribu.

Menurutnya, ia pernah dipaksa menerima uang sebesar Rp50 ribu yang dimasukkan sendiri oleh Hariono ke sakunya. Pernah lagi, uang sebesar Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam tas berisi mangga.

Pun demikan dengan Anggota Babinkamtibmas Desa Selok Awar awar AIPDA SP yang menerima bulanan sebesar Rp500 ribu seperti yang dituduhkan oleh Kades Hariono.
SP hanya menerima uang sebesar Rp50 ribu. Uang tersebut diberikan setelah ada kegiatan di balai desa.

"Biasa diberi sebesar Rp50 ribu atau Rp 100 ribu setelah kegiatan di balai desa," jelasnya di hadapan majelis sidang disiplin.

Sidang disiplin ini berlangsung sekitar 1 jam. Sidang dipimpin oleh Kompol Iswahab yang juga Wakapolres Lumajang.

Sama seperti sebelumnya, sidang ini digelar terbuka sehingga awak media bisa melihat langsung jalannya sidang.

Selain itu, beberapa pihak yang melakukan advokasi terhadap kasus Tambang Pasir di Lumajang juga bisa menyaksikan langsung jalannya sidang.
(nag)
Berita Terkait
Aktivis Minta Penegak...
Aktivis Minta Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Soppeng
Polda Sulut Tangkap...
Polda Sulut Tangkap 2 Pelaku Pembelian Emas dari Tambang Ilegal, 1,8 Kg Disita
Penambang Emas Liar...
Penambang Emas Liar di Kawasan Siguntu Diminta Segera Ditindak
Mahasiswa Desak Pemerintah...
Mahasiswa Desak Pemerintah Tertibkan Tambang Ilegal di Wajo
DPR RI dan Bupati Manokwari...
DPR RI dan Bupati Manokwari Desak Menteri ESDM Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Sungai Wariori
Gerebek Tambang Emas...
Gerebek Tambang Emas Ilegal, Polres Muratara Tangkap 3 Pelaku Penambang Liar
Berita Terkini
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
2 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
2 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
2 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
3 jam yang lalu
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
3 jam yang lalu
Dukung Penguatan Ekonomi...
Dukung Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Danantara Tinjau Pemberdayaan Nasabah PNM di Mojokerto
3 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA usai Piala...
Ranking FIFA usai Piala Dunia 2026: Spanyol Gusur Argentina dari Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved