Aktivis Minta Penegak Hukum Tertibkan Tambang Ilegal di Soppeng

Sabtu, 04 Juli 2020 - 17:23 WIB
loading...
Aktivis Minta Penegak...
Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Soppeng marak, diduga karena aparat penegak hukum lakukan pembiaran. Foto/SINDOnews/Reza Pahlevi
A A A
SOPPENG - Aktivis dari Lembaga Investigasi Nasional Independen (LINI), Andi Miras Irawan, menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Soppeng, Sulsel. Tambang ilegal tumbuh dinilai karena adanya pembiaran dari aparat penegak hukum yang tidak melakukan penindakan ataupun penertiban.

Andi Miras menegaskan tambang tanpa legalitas seharusnya ditertibkan lantaran merugikan masyarat serta dapat merusak lingkungan setempat. Dua lokasi tambang ilegal di Soppeng disebutnya ada di daerah Takkalala, Kecamatan Marioriwawo dan sekitaran Sungai Sewo, Kecamatan Lalabata.

"Secara administratif sudah melanggar, karena tidak memiliki izin, secara dampaknya bisa merusak lingkungan.Polisi harus tertibkan, kalau berlarut-larut selain merugikan negara karena pasti aktivitas tambang selalu identik dengan komersialisasi, juga kerusakan lingkungannya," ujarnya kepada SINDOnews, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Tambang Ilegal di Maros, Akademisi: Pintu Masuk Usut Tindak Pidana Korupsi

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas tambang di dua lokasi tersebut sudah berjalan cukup lama dan seolah terjadi pembiaran oleh aparat. Untuk itu, Andi Miras meminta polisi menindak tegas aktivitas ilegal itu.

Ia juga menyampaikan tidak menutup kemungkinan aktivitas tambang tanpa izin juga terjadi di tempat lain. Bila terus dibiarkan, lantas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan, maka dikhawatirkan dapat memicu konflik.

"Kita juga takutkan ada konflik horizontal antara penambang dengan masyarakat sekitar, dan bisa juga para penambang berizin, ini sangat rawan juga," tandasnya.

Baca Juga: Tutup Tambang Ilegal, Polisi Ciduk Enam Orang Pelaku
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2082 seconds (0.1#10.140)