Gelapkan Barang Elektronik, Dua Karyawan Ekspedisi Diciduk
A
A
A
PAREPARE - Dua tersangka kasus penggelapan barang elektronik diamankan aparat Kepolisian Sektor Bacukiki, Polres Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2015).
Kedua pelaku Sud (30) dan So (36), yang ditangkap di wilayah hukum Polres Sidrap. Kedua pelaku yang juga karyawan perusahaan ekspedisi itu dibekuk saat akan menjual barang hasil curiannya itu.
Dari pengakuan keduanya, barang elektronik tersebut sengaja dibawa kabur dari perusahaan yang berada di Kota Makassar untuk dijual karena kebutuhan ekonomi.
"Rencananya akan kami jual di Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Hasilnya akan kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Sud, salah satu pelaku.
Keduanya mengaku baru kali ini melakukan penggelapan. Kapolsek Bacukiki AKP Mamat Rahman mengatakan, aksi kedua tersangka ini berhasil digagalkan saat polisi melakukan pengembangan.
"Laporan kami terima dari pemilik perusahaan. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya," jelasnya.
Bersama pelaku, ikut diamankan belasan barang bukti berupa alat elektronik di antaranya kulkas, televisi, dan mesin cuci. Keduanya menggunakan truk saat beraksi hendak menjual hasil penggelapannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tandas Mamat.
PILIHAN:
Nenek Fatimah Terpanggang di Kamar Mandi
Kedua pelaku Sud (30) dan So (36), yang ditangkap di wilayah hukum Polres Sidrap. Kedua pelaku yang juga karyawan perusahaan ekspedisi itu dibekuk saat akan menjual barang hasil curiannya itu.
Dari pengakuan keduanya, barang elektronik tersebut sengaja dibawa kabur dari perusahaan yang berada di Kota Makassar untuk dijual karena kebutuhan ekonomi.
"Rencananya akan kami jual di Kabupaten Pinrang dan Sidrap. Hasilnya akan kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Sud, salah satu pelaku.
Keduanya mengaku baru kali ini melakukan penggelapan. Kapolsek Bacukiki AKP Mamat Rahman mengatakan, aksi kedua tersangka ini berhasil digagalkan saat polisi melakukan pengembangan.
"Laporan kami terima dari pemilik perusahaan. Setelah itu kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya," jelasnya.
Bersama pelaku, ikut diamankan belasan barang bukti berupa alat elektronik di antaranya kulkas, televisi, dan mesin cuci. Keduanya menggunakan truk saat beraksi hendak menjual hasil penggelapannya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara," tandas Mamat.
PILIHAN:
Nenek Fatimah Terpanggang di Kamar Mandi
(zik)