Korupsi, Mantan Kadis Pendidikan Serang Jadi Tahanan Kota
A
A
A
SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Serang Daud Fansur sebagai tahanan kotan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar.
"Statusnya tahanan kota. Ini juga untuk memudahkan proses penuntutan Pertimbangannya, sesuai rekomendasi dari dokter, karena sakit yang dideritanya. Kalau tidak ada (rekomendasi dokter), pasti dipenjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan, Jumat (2/10/2015).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penahan, pihaknya akan menyelesaikan rencana dakwaan dan kemudian akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang untuk diadili.
Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan.
Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Daud disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.
Sementara itu pengacara Daud Fansuri, Sahrullah memembenarkan bahwa kliennya sudah ditahan, namun menolak bahwa kliennya menyalahi prosedur dalam kasus yang membelitnya saat ini.
"Kami sudah datang ke sana (Kejari) untuk menandatangani status penahanan kota. Tidak ada perbuatan klien saya selaku kepala dinas pendidikan yang menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
"Statusnya tahanan kota. Ini juga untuk memudahkan proses penuntutan Pertimbangannya, sesuai rekomendasi dari dokter, karena sakit yang dideritanya. Kalau tidak ada (rekomendasi dokter), pasti dipenjara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan, Jumat (2/10/2015).
Ia mengatakan, setelah dilakukan penahan, pihaknya akan menyelesaikan rencana dakwaan dan kemudian akan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang untuk diadili.
Sebagai pengguna anggaran (PA) proyek, Daud diduga melanggar prosedur sehingga terjadi pengelembungan anggaran pembebasan lahan.
Sesuai prosedur, pengadaan lahan oleh pemerintah harus melalui Tim Sembilan. Daud disangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengadaan lahan SMKN 1 Ciruas itu telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 miliar.
Sementara itu pengacara Daud Fansuri, Sahrullah memembenarkan bahwa kliennya sudah ditahan, namun menolak bahwa kliennya menyalahi prosedur dalam kasus yang membelitnya saat ini.
"Kami sudah datang ke sana (Kejari) untuk menandatangani status penahanan kota. Tidak ada perbuatan klien saya selaku kepala dinas pendidikan yang menyalahi ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya.
(nag)