Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka

Selasa, 15 September 2015 - 11:30 WIB
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Tersangka
A A A
SIDOARJO - Polres Sidoarjo akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo HM Rifai sebagai tersangka kemarin. Ketua DPC Gerindra Sidoarjo itu diduga kuat menggunakan ijazah palsu saat maju sebagai calon legislatif (caleg) pada pemilu 2014 lalu.

Penetapan tersangka HM Rifai sudah melalui proses cukup panjang, sejak dilaporkannya kasus dugaan ijazah palsu ke Polres Sidoarjo beberapa bulan lalu. Satuan Reskrim Polres Sidoarjo bahkan memeriksa sebanyak 12 saksi. Kasatreskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Jumat (11/9).

Dalam gelar tersebut, penyidik sepakat menaikkan status M Rifai sebagai tersangka. Penetapan tersangka dalam kasus itu karena dinilai sudah memenuhi alat bukti yang kuat. ”Kami sudah menemukan dua alat bukti yang bisa dijadikan landasan untuk menetapkan Rifai sebagai tersangka,” ujar Ayub.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gresik ini menambahkan, dua alat bukti itu didapatkan dari keterangan para saksi yang diperiksa. Mereka di antaranya saksi dari internal Partai Gerindra, Sekretaris Dewan (Sekwan), dan dua saksi ahli. Bahkan, keterangan dari Universitas Yos Sudarso, Surabaya, jelas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Rifai.

Dari hasil penyelidikan inilah, polisi memastikan memang ada indikasi pelanggaran yang dilakukan HM Rifai. Setelah penetapan ini, pihaknya akan mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur Soekarwo untuk meminta izin memeriksa tersangka lebih lanjut. ”Karena yang bersangkutan anggota DPRD, kami minta izin ke Gubernur Jatim untuk memeriksa tersangka,” tandas Ayub.

HM Rifai dijerat Pasal 264 Ayat (1) dan (2), Pasal 266 Ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 69 Ayat (1) dan (2) UU No 20/- 2003 tentang Sikdiknas. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. Kasus ijazah palsu Rifai mencuat setelah simpatisan melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu ke polisi pada pertengahan Maret 2015.

Dalam laporan itu dilampirkan fotokopi dua ijazah palsu milik Rifai yang digunakan untuk mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2014. Dalam ijazah bernomor 13.II.01.00308 atas nama Mohamad Rifa’i itu dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso, Surabaya, dan lulus pada 21 Agustus 2013. Padahal, M Rifai mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo pada April 2013.

HM Rifai menempuh pendidikan di Fakultas Hukum di Universitas Yos Sudarso. Namun, ternyata ijazah itu diduga palsu. Terpisah, HMRifaisaat dikonfirmasi mengaku belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. Kendati demikian, mantan Kades Sukodadi, Kecamatan Taman, ini mengaku akan menghormati keputusan hukum yang dikeluarkan polisi.

Rifai mengaku telah dipanggil penyidik Polres Sidoarjo sebagai saksi atas kasusnya itu sekitar sebulan lalu. ”Belum ada penetapan tersangka. Sampai saat ini pun saya belum menerima pemberitahuan penetapan sebagai tersangka,” tandasnya. Pria yang memulai karier politiknya dengan langsung menjadi Ketua DPC Gerindra Sidoarjo ini mengaku jika selama ini dia kooperatif jika dipanggil penyidik Polres Sidoarjo.

Bahkan, dia masih yakin jika ijazah miliknya tidak palsu. ”Sampai saat ini gelar saya masih sarjana hukum karena saya benar-benar kuliah,” tandasnya.

Abdul rouf
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7363 seconds (0.1#10.140)