Pemkot Bingung Ganti CSR Malabar
A
A
A
MALANG - Proyek revitaliasi Hutan Kota Malabar macet total. Kondisi ini terjadi setelah PT Amerta Indah Otsuka menghentikan pengerjaan revitalisasi hutan kota tersebut lantaran menjadi polemik di masyarakat.
Sebelumnya perusahaan produsen minuman dalam kemasan tersebut telah Sudah mengerjakan sebagian proyek pembagunan Hutan Kota Malabar, sebagai bagian dari program revitalisasi. Total seluruh dana CSR yang disumbangkan PT Amerta untuk revitalisasi mencapai Rp2,5 miliar.
Namun polemik yang terjadi membuat PT Amerta menarik diri. Akibat terhentinya bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Amerta tersebut, pembiayaan proyek menjadi terkatung-katung. Pemkot Malang pun kelabakan mencari sumber pendanaan pengganti untuk penyelesaian program revitalisasi tersebut.
Hingga kini, kelanjutan proses revitalisasi Hutan Malabar belum jelas. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Santoso mengatakan, apabila belum ada investor yang bersedia melanjutkan proyek revitalisasi, sebagian bangunan yang telah ada akan dibiarkan begitu saja.
Bahkan pada 2016 belum ada rencana untuk memasukkan anggaran memasukkan anggaran revitalisasi Hutan Kota Malabar dalam APBD Kota Malang. Menurut Erik, memang sebelumnya tidak dipikirkan untuk menganggarkan revitalisasi Hutan Malabar lantaran sejak awal program revitalisasi hutan kota direncanakan untuk memanfaatkan dana CSR dari perusahaan- perusahaan swasta.
Hal ini bertujuanb agar anggaran program yang dibutuhkan masyarakat tidak terganggu. Erik mengatakan sedang berupaya mencari investor baru yang bersedia melanjutkan program revitalisasi hutan kota ini. Namun diakuinya memang tidak mudah untuk mendapatkannya. ”Kami belum bisa berbuat banyak karena ya memang nggak gampang. Kami juga belum bisa memanfaatkan bangunan yang sudah ada.
Kalau tidak ada investor, bangunan yang ada terpaksa dibiarkan dulu,” ungkapnya. Dia mengatakan bahwa polemik revitalisasi Hutan Kota Malabar menjadi pelajaran bersama bahwa sebelum melaksanakan proses revitalisasi, seyogyanya mengajak komunikasi masyarakat terlebih dulu. ”Perusahaan pendonor CSR pun seharusnya juga diinformasikan mengenai desain pengembangan kota agar tidak sampai menimbulkan polemik seperti yang sudah terjadi,” tuturnya.
Corporate Communication PT Amerta Indah Otsuka, Glenn Noya menegaskan, telah menyerahkan seluruh pelaksanaan revitalisasi Hutan Kota Malabar kepada Pemkot Malang, termasuk bangunan ”setengah jadi” di kawasan hutan kota tersebut. Baginya seluruh kewajiban PT Amerta sudah dilaksanakan berkaitan dengan program revitalisasi hutan kota ini.
”Tapi kami masih membuka peluang untuk bekerjasama dan mendukung program Pemkot Malang. Tentu dengan catatan tidak ada lagi polemik di masyarakat,” tegasnya. Selama proses pengerjaan revitalisasi Hutan Kota Malabar, diakuinya PT Amerta Indah Otsuka, sudah mengeluarkan biaya lebih dari Rp500 juta, dari total dana CSR yang akan disalurkan sebesar Rp2,5 miliar.
Meski begitu, Glenn mengatakan PT Amertra masih menyelesaikan penghitungan nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada rekanan yang telah melakuan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Yuswantoro
Sebelumnya perusahaan produsen minuman dalam kemasan tersebut telah Sudah mengerjakan sebagian proyek pembagunan Hutan Kota Malabar, sebagai bagian dari program revitalisasi. Total seluruh dana CSR yang disumbangkan PT Amerta untuk revitalisasi mencapai Rp2,5 miliar.
Namun polemik yang terjadi membuat PT Amerta menarik diri. Akibat terhentinya bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Amerta tersebut, pembiayaan proyek menjadi terkatung-katung. Pemkot Malang pun kelabakan mencari sumber pendanaan pengganti untuk penyelesaian program revitalisasi tersebut.
Hingga kini, kelanjutan proses revitalisasi Hutan Malabar belum jelas. Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Malang, Erik Santoso mengatakan, apabila belum ada investor yang bersedia melanjutkan proyek revitalisasi, sebagian bangunan yang telah ada akan dibiarkan begitu saja.
Bahkan pada 2016 belum ada rencana untuk memasukkan anggaran memasukkan anggaran revitalisasi Hutan Kota Malabar dalam APBD Kota Malang. Menurut Erik, memang sebelumnya tidak dipikirkan untuk menganggarkan revitalisasi Hutan Malabar lantaran sejak awal program revitalisasi hutan kota direncanakan untuk memanfaatkan dana CSR dari perusahaan- perusahaan swasta.
Hal ini bertujuanb agar anggaran program yang dibutuhkan masyarakat tidak terganggu. Erik mengatakan sedang berupaya mencari investor baru yang bersedia melanjutkan program revitalisasi hutan kota ini. Namun diakuinya memang tidak mudah untuk mendapatkannya. ”Kami belum bisa berbuat banyak karena ya memang nggak gampang. Kami juga belum bisa memanfaatkan bangunan yang sudah ada.
Kalau tidak ada investor, bangunan yang ada terpaksa dibiarkan dulu,” ungkapnya. Dia mengatakan bahwa polemik revitalisasi Hutan Kota Malabar menjadi pelajaran bersama bahwa sebelum melaksanakan proses revitalisasi, seyogyanya mengajak komunikasi masyarakat terlebih dulu. ”Perusahaan pendonor CSR pun seharusnya juga diinformasikan mengenai desain pengembangan kota agar tidak sampai menimbulkan polemik seperti yang sudah terjadi,” tuturnya.
Corporate Communication PT Amerta Indah Otsuka, Glenn Noya menegaskan, telah menyerahkan seluruh pelaksanaan revitalisasi Hutan Kota Malabar kepada Pemkot Malang, termasuk bangunan ”setengah jadi” di kawasan hutan kota tersebut. Baginya seluruh kewajiban PT Amerta sudah dilaksanakan berkaitan dengan program revitalisasi hutan kota ini.
”Tapi kami masih membuka peluang untuk bekerjasama dan mendukung program Pemkot Malang. Tentu dengan catatan tidak ada lagi polemik di masyarakat,” tegasnya. Selama proses pengerjaan revitalisasi Hutan Kota Malabar, diakuinya PT Amerta Indah Otsuka, sudah mengeluarkan biaya lebih dari Rp500 juta, dari total dana CSR yang akan disalurkan sebesar Rp2,5 miliar.
Meski begitu, Glenn mengatakan PT Amertra masih menyelesaikan penghitungan nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada rekanan yang telah melakuan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Yuswantoro
(ftr)