Ditantang Rasiyo-Lucy, Rismaharini Pilih Wait and See
A
A
A
SURABAYA - Calon Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memilih berhati-hati menanggapi majunya Pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari sebagai kandidat Pilkada Surabaya 2015.
Calon petahana ini mengaku masih menunggu ketetapan dari KPU Surabaya. Calon wali kota yang berpasangan Wisnu Sakti Buana mengaku saat ini fokus menyelesaikan masa jabatannya yang segera berakhir dalam waktu dekat. Menurutnya dirinya tidak dalam kapasitas yang tepat untuk menanggapi programprogram Rasiyo-Lucy semisal melanjutkan proyek jalan tol dalam kota dan lain-lainnya.
“Tanggapan, ya, lihat dulu (ketetapan KPU),” ujar Rismaharisni saat dimintai tanggapan wartawan soal bakal pesaingnya, di Surabaya, kemarin. Seperti yang diketahui pasangan Rasiyo-Lucy resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah ke KPU Surabaya (8/9) lalu. Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat- PAN ini menyatakan siap menghadapi dominasi pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.
Bahkan Rasiyo mengaku menyiapkan program unggulan pembangunan tol dalam kota yang selama ini ditentang keras oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan bahwa berkas dokumen pendaftaran dari calon wakil wali kota, Lucy Kurniasari, hanya satu yang belum beres, yaitu surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Pihak Lucy menyatakan akan melengkapi kekurangan ini dalam waktu dekat.
“Sedangkan berkas dokumen yang lainnya, sudah disetorkan dan untuk sementara dinyatakan lengkap,” katanya. KPU, lanjut Robiyan sesuai jadwal akan terus memeriksa berkas kelengkapan pencalonan hingga 15 September mendatang. Jika semuanya beres, maka ketetapan memenuhi syarat (MS) akan diumumkan antara tanggal 16 atau 17 September.
“Kalau ada yang kurang, akan ada masa perbaikan berkas mulai 17-19 September. Hasil perbaikan lalu akan diteliti pada 20-23 September. Baru kalau sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan penetapan pada 24 September dan pengundian nomer urut pada 25 September. Semua penelitian ini akan kami lakukan bersama Panwaslu Kota Surabaya,” katanya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kota Surabaya Achmad Zainul Arifin mengatakan salah satu syarat yang belum lengkap pada saat pendaftaran di KPU adalah surat tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, saat ini sudah dilengkapi.
“Surat itu sudah keluar kemarin (11/9). Semua sudah beres tinggal menyerahkan ke KPU pada masa perbaikan nanti,” ujarnya.
Lukman/ant
Calon petahana ini mengaku masih menunggu ketetapan dari KPU Surabaya. Calon wali kota yang berpasangan Wisnu Sakti Buana mengaku saat ini fokus menyelesaikan masa jabatannya yang segera berakhir dalam waktu dekat. Menurutnya dirinya tidak dalam kapasitas yang tepat untuk menanggapi programprogram Rasiyo-Lucy semisal melanjutkan proyek jalan tol dalam kota dan lain-lainnya.
“Tanggapan, ya, lihat dulu (ketetapan KPU),” ujar Rismaharisni saat dimintai tanggapan wartawan soal bakal pesaingnya, di Surabaya, kemarin. Seperti yang diketahui pasangan Rasiyo-Lucy resmi mendaftarkan diri sebagai kandidat kepala daerah ke KPU Surabaya (8/9) lalu. Pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat- PAN ini menyatakan siap menghadapi dominasi pasangan Tri Rismaharini-Wisnu Sakti Buana.
Bahkan Rasiyo mengaku menyiapkan program unggulan pembangunan tol dalam kota yang selama ini ditentang keras oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Robiyan Arifin mengatakan bahwa berkas dokumen pendaftaran dari calon wakil wali kota, Lucy Kurniasari, hanya satu yang belum beres, yaitu surat keterangan tidak pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Pihak Lucy menyatakan akan melengkapi kekurangan ini dalam waktu dekat.
“Sedangkan berkas dokumen yang lainnya, sudah disetorkan dan untuk sementara dinyatakan lengkap,” katanya. KPU, lanjut Robiyan sesuai jadwal akan terus memeriksa berkas kelengkapan pencalonan hingga 15 September mendatang. Jika semuanya beres, maka ketetapan memenuhi syarat (MS) akan diumumkan antara tanggal 16 atau 17 September.
“Kalau ada yang kurang, akan ada masa perbaikan berkas mulai 17-19 September. Hasil perbaikan lalu akan diteliti pada 20-23 September. Baru kalau sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan penetapan pada 24 September dan pengundian nomer urut pada 25 September. Semua penelitian ini akan kami lakukan bersama Panwaslu Kota Surabaya,” katanya. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PAN Kota Surabaya Achmad Zainul Arifin mengatakan salah satu syarat yang belum lengkap pada saat pendaftaran di KPU adalah surat tidak pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga, saat ini sudah dilengkapi.
“Surat itu sudah keluar kemarin (11/9). Semua sudah beres tinggal menyerahkan ke KPU pada masa perbaikan nanti,” ujarnya.
Lukman/ant
(ars)