Mantan Kades Petak Jadi Tersangka

Sabtu, 12 September 2015 - 10:42 WIB
Mantan Kades Petak Jadi...
Mantan Kades Petak Jadi Tersangka
A A A
BOJONEGORO - Mantan Kepala Desa (Kades) Petak, Kecamatan Malo, berinisial IS, 53, ditetapkan sebagai tersangka penambangan pasir ilegal di Sungai Bengawan Solo. Kemarin, dia ditangkap petugas Polres Bojonegoro.

IS terbukti sebagai pengusaha dan pemilik kegiatan penambangan pasir ilegal menggunakan mesin mekanik di bantaran Sungai Bengawan Solo. Dalam menjalankan usaha itu, IS diketahui menggunakan alat mekanik atau mesin sedot diesel tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), maupun izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Menurut Wakapolres Bojonegoro Kompol Ikhwanudin, setelah menyelidiki dan menghimpun keterangan pekerja di lokasi tambang pasir milik IS di kawasan Desa Petak, Kecamatan Malo, polisi akhirnya menetapkan IS sebagai tersangka dan menangkapnya. Usaha sedot pasir memakai mesin sedot itu telah berjalan selama setahun lebih.

“Pelaku baru terungkap kemarin dan langsung diamankan petugas,” ujar Ikhwanudin. Selain pelaku, polisi juga mengamankan 1 unit mesin diesel sedot merek Domfeng, 2 buah paralon 4 dim, 1 selang spiral besar, dan 1 buah jeep pasir dari lokasi kejadian. Sedangkan, empat pekerja yakni Sup, 44; Sum, 46; Pat, 28; dan Kus, 38, semuanya warga Desa Petak, Kecamatan Malo, hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan.

Tersangka IS dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) No 04/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Disebutkan dalam UU itu bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dipidana dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Akhir-akhir ini petugas gabungan Polres Bojonegoro dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro gencar melakukan operasi tambang pasir ilegal di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo di Bojonegoro. Namun, operasitambang pasir itu sering kali gagal lantaran diduga informasi akan adanya operasi itu sering bocor.

Aktivitas penambangan pasir di sepanjang bantaran Sungai Bengawan Solo di wilayah Bojonegoro marak. Data Satpol PP menyebutkan, sedikitnya ada 215 titik tambang pasir ilegal yang memakai mesin diesel. Selebihnya penambangan tradisional. Penambangan pasir terjadi di wilayah Kecamatan Ngraho, Padangan, Malo, Kalitidu, Bojonegoro, Balen, Sumberejo, dan Baureno.

Tambang pasir yang memakai mesin diesel atau mesin penyedot dilarang karena berdampak karena merusak lingkungan. Sebab, kegiatan pengambilan pasir memakai mesin itu berlangsung cepat dan dalam jumlah banyak. Sedangkan, pemulihan kondisi sungai tidak bisa berlangsung cepat.

Pertambangan pasir di Bengawan Solo hanya diperbolehkan dengan cara manual, yakni mengambil pasir dengan memakai serok dan bojok . Pengambilan pasir itu tidak merusak lingkungan karena antara proses pengambilan pasir dan pemulihan kondisi sungai berjalan seimbang.

Muhammad roqib
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)