Ketegaran Wahyuningsih, Janda yang Terancam Penjara Gara-gara Senggol Kaca

Jum'at, 11 September 2015 - 10:21 WIB
Ketegaran Wahyuningsih, Janda yang Terancam Penjara Gara-gara Senggol Kaca
Ketegaran Wahyuningsih, Janda yang Terancam Penjara Gara-gara Senggol Kaca
A A A
JOMBANG - Meski terancam hukuman empat bulan penjara akibat tanpa sengaja memecahkan kaca nako (krepyak) di kantor desanya, Wahyuningsih Eko Rini, janda dua anak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata merupakan sosok wanita yang tegar.

Wahyuningsih tinggal di Perumahan Permata Desa Plosogeneng, Kecamatan Kota Jombang, Jawa Timur, inilah Wahyuningsih Eko Rini. janda berusia 40 tahun tinggal bersama dengan dua buah hatinya. Meski proses hukum terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jombang saat ini masih terus berjalan, sehari-hari Wahyuningsih tetap merawat dua orang anaknya.

Karena menjadi orangtua tunggal, Wahyuningsih pula yang selama ini mencari nafkah untuk menghidupi dan membiayai sekolah kedua buah hatinya tersebut. Seorang anaknya bernama Egar dengan usia 14 tahun dan satu anaknya lagi bernama Keyla, berusia 2,5 tahun.

Jika pengadilan nanti memutuskan ia harus dijebloskan ke dalam penjara, Wahyuningsih berencana menitipkan pengasuhan kedua buah hatinya ini kepada kepala desa yang memidanakannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyuningsih Eko Rini didakwa telah melakukan perusakan dengan memecah kaca nako (krepyak) di kantor desanya pada bulan Januari 2015.

Meski Wahyuningsih mengaku tidak sengaja dan kaca yang pecah hanya satu lembar, Kepala Desa Plosogeneng Tomi Adi Purwanto tetap menyeret Wahyuningsih ke kantor polisi.

Ironisnya, meski menyatakan bersedia mengganti kerugian yang timbul sekitar Rp50 ribu, proses hukum terhadap Wahyuningsih terus digulirkan oleh aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, dan pengadilan) hingga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jombang hari Rabu lalu JPU menuntut Wahyungsih empat bulan penjara. (Baca juga: Senggol Kaca Kantor Desa hingga Pecah, IRT Dipidanakan)

Sementara, Kepala Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur Tomi Adi Purwanto (27) membantah tuduhan sengaja memidanakan Wahyuningsih, warganya sendiri.

Menurutnya, Wahyuningsih sengaja memecah kantor desa dengan membawa kunci motor dan sampai saat ini belum pernah meminta maaf atas perbuatannya.

Tomi menuturkan, peristiwa pemecahan kaca kantor desa ini terjadi pada bulan Januari 2015. Saat itu, di dalam ruang kepala desa sedang berlangsung rapat untuk menyelesaikan perselisihan dalam pembagian harta gono-gini pembantu Wahyuningsih.

Saat rapat berlangsung, Wahyuningsih melihat proses rapat dari luar jendela karena ia bukan termasuk anggota keluarga yang bersengketa. Namun, entah kenapa tiba-tiba Wahyuningsih emosi dan memukul kaca kantor kepala desa dengan tangannya.

Ketika ditenangkan oleh para perangkat desa dan Babinkamtibmas, Wahyuningsih justru marah-marah dan menantang petugas. Akibatnya, petugas langsung membawa kasus tersebut ke kantor polisi.

Kini, mendengar warganya terancam hukuman empat bulan penjara gara-gara memecahkan kaca kantor desa, Tomi megaku sebenarnya juga tidak tega.
Sehingga, jika Wahyuningsih memang benar-benar mau meminta maaf, Tomi akan bersedia memaafkan dan mencabut tuntutannya.

PILIHAN:
Sedang Tidur, Dua Pekerja Tewas Tertimpa Paku Bumi
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5349 seconds (0.1#10.140)