Usung Konsep Baru Hukuman Koruptor

Kamis, 10 September 2015 - 12:13 WIB
Usung Konsep Baru Hukuman...
Usung Konsep Baru Hukuman Koruptor
A A A
SURABAYA - Majelis hakim di Indonesia selama ini dalam menjatuhkan vonis berdasar konsep mens rea , yakni pemberian hukuman dengan konsep kajian perbuatan dan akibat tindakan.

Padahal pendekatan kesengajaan untuk mencapai keadilan perlu dilakukan. Konsep ini disampaikan mahasiswa program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Arminsyah, kemarin. Arminsyah merupakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Kejaksaan Agung. Jika diterapkan, ini bisa menjadi lentera penegakan hukum di Tanah Air.

Terlebih praktik korupsi selama ini selalu meningkat dari sisi modus maupun dari segi kerugian keuangan negara. Singkatnya, semakin meningkat kualitas dan kuantitas. Menilik kasus korupsi yang ada selama ini selalu berawal dari kesengajaan. Ini dibuktikan keberadaan pelaku yang melakukan penyamaran, pembodohan publik atau korban dan menyembunyikan korupsinya secara rapi.

Seiring perkembangan ternyata banyak juga kasus tindak pidana korupsi dilakukan tanpa kesengajaan. ”Pelaku melakukan tindak pidana korupsi karena sistem birokrasi dan ketidaktahuannya,” kata Arminsyah. Pengalamannya dalam menangani kasus tindak korupsi di Indonesia, Arminsyah berani menyimpulkan perlu tambahan kajian teori untuk penegakan hukum di Indonesia.

Artinya, tidak hanya mengkaji tingkatan kesalahan yang dilakukan serta akibat kerugian karena korupsi itu. Pemikiran ini terangkum dalam disertasi berjudul Redefinisi Hukum Konsep Kesengajaan Dalam Tindak Pidana Korupsi.

Arminsyah mempertanggungjawabkan hasil temuannya itu kepada delapan penguji, seluruh instansi kejaksaan di seluruh Indonesia, akademisi fakultas hukum se-Indonesia, dan lainnya di ruang sidang Fakultas Hukum Unair. Arminsyah yang juga mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim) menilai, perlu kajian kesengajaan memutuskan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

”Bagi saya sangat penting penetapan hukuman dengan kajian teori kesengajaan. Mengapa? Sebab konsep mens rea (penetapan perbuatan dan akibat) tidak cukup. Faktanya masih banyak orang tidak bersama atau tidak melakukan kesalahan substansial dijatuhi hukuman,” ujarnya.

Kasus Burhanuddin Abdullah yang menandatangani amandemen UU Bank Indonesia menjadi contoh. Pengalokasian itu tidak didasarkan atas peran ataupun inisiatifnya. Burhanuddin melakukan karena kapasitasnya sebagai pimpinan Bank Indonesia.

Contoh lain kasus yang ada adalah Akbar Tanjung. Dalam kasus penyaluran dana non-budgeter Bulog sebesar Rp40 miliar, Akbar yang menjabat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) disalahkan karena dianggap merugikan negara. Pasalnya, pihak bawahannya tidak melanjutkan pembagian sembako ke masyarakat miskin.

Hal itu sempat membuat Akbar jadi tersangka. Lantaran tidak tahu terhadap sistem pembagian sembako atas perintah Presiden BJ Habibie, maka Akbar tidak bersalah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Soeprayitno
(ftr)
Berita Terkait
DPW PKS Jawa Timur Siap...
DPW PKS Jawa Timur Siap Sinergi dan Kolaborasi Bangun Jawa Timur
Inflasi Jawa Timur September...
Inflasi Jawa Timur September Tertinggi di Pulau Jawa
China Mendominasi Impor...
China Mendominasi Impor Jawa Timur
Hari Pertama PPKM, 792...
Hari Pertama PPKM, 792 Warga Jatim Positif COVID-19
Gubernur Khofifah dan...
Gubernur Khofifah dan Dubes Finlandia Jajaki Potensi Kerjasama Pendidikan dan Teknologi
BPH Migas bersama Anggota...
BPH Migas bersama Anggota Komisi VII DPR RI Gelar Sosialisasi
Berita Terkini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
17 menit yang lalu
Keberhasilan Memanfaatkan...
Keberhasilan Memanfaatkan Bonus Demografi Bergantung pada Kualitas Generasi Muda
1 jam yang lalu
Warga Wanam Harap Pembangunan...
Warga Wanam Harap Pembangunan PSN di Papua Selatan Dilanjutkan
1 jam yang lalu
PLN Cikarang Tegaskan...
PLN Cikarang Tegaskan Jarak Aman 3 Meter, Kegiatan Berisiko Tinggi Wajib Koordinasi
1 jam yang lalu
5 Jam Diperiksa Polda...
5 Jam Diperiksa Polda Metro, Saiful Mujani Dicecar 37 Pertanyaan
2 jam yang lalu
Tiket Jakarta Fair 2026...
Tiket Jakarta Fair 2026 Mulai Dibuka Hari ini, Targetkan 6 Juta Pengunjung
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved