Reklame Liar Menjamur di Jalan Provinsi DIY

Rabu, 02 September 2015 - 08:05 WIB
Reklame Liar Menjamur...
Reklame Liar Menjamur di Jalan Provinsi DIY
A A A
YOGYAKARTA - Papan reklame yang tak mengantongi izin rekomendasi dari dinas teknis semakin menjamur di Jalan provinsi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Data dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUP-ESDM) DIY pada 2015 ini menyatakan, dari 236 reklame yang terpasang hanya sembilan unit saja yang ada rekomendasinya.

Kepala Dinas PUP-ESDM DIY Rani Sjamsinarsi, mengatakan pihaknya selama ini hanya mengeluarkan rekomendasi teknis untuk papan reklame sebanyak sembilan unit.

Namun, fakta yang ditemukan di lapangan cukup mencengangkan. “Pendataan kami ternyata ada 236 reklame di jalan provinsi, tapi hanya sembilan yang mendapatkan rekomendasi teknis dari kami,” kata dia, Selasa (1/9/2015).

Menurut Rani, pemberian izin reklame tersebut memang kewenangan dari pemerintah kabupaten maupun kota.

Akan tetapi, setiap reklame yang terpasang di jalan provinsi harus mendapat rekomendasi teknis darinya.

Sama halnya ketika berada di jalan nasional. Maka, rekomendasi teknisnya pun harus dari pemerintah pusat.

“Aku juga tidak menyalahkan pemerintah kabupaten atau kota. Mungkin saja pengawasannya kurang,” timpalnya, saat diskusi tiga tahun Keistimewaan DIY dengan tema tata ruang di aula Dinas Kebudayaan DIY Selasa (1/9/2015).

Sementara, Dosen Komunikasi Visual ISI Yogya, Sumbo Tinarbuko mengatakan, tak hanya papan reklame saja yang harus menjadi perhatian.

“Yang harus dijadikan pegangan, ruang publik harus milik publik. Tidak boleh diprivatisasi oleh siapapun, termasuk oleh reklame,” katanya.

Tak hanya masalah reklame saja, menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY Tavip Agus Rayanto, mengatakan tata ruang DIY sudah memprihatinkan. Semisal saja mengenai izin pembangunan hotel.

Upaya tersebut dapat melalui Raperdais tata ruang. Menurutnya, masyarakat harus ikut memberikan partisipasinya dalam pembahasan raperda ini dengan DPRD DIY nantinya. Agar bisa menggendalikan alih fungsi lahan, juga yang terjadi saat ini.

Pihaknya juga akan mendorong agar pemerintah kabupaten dan kota bisa segera menyelesaikan rencana detail tata ruang (RDTR). Termasuk alih fungsi lahan yang seharusnya ruang publik dijadikan hotel, bisa terhindarkan.
(sms)
Berita Terkait
Pemkot Pontianak Segel...
Pemkot Pontianak Segel 16 Papan Reklame karena Belum Bayar Pajak
Dugaan Penyimpangan...
Dugaan Penyimpangan Pajak Reklame, Kepala BP2RD Kendari Bantah
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Tingkatkan PAD, Pemkot...
Tingkatkan PAD, Pemkot Bandung Bersihkan Semua Reklame Ilegal
Menyalahi Aturan, Sejumlah...
Menyalahi Aturan, Sejumlah Papan Reklame di Kota Medan Ditertibkan Satpol PP
Ingin Pasang Reklame?...
Ingin Pasang Reklame? Yuk, Cari Tahu Dulu Tentang Pajak Reklame
Berita Terkini
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
5 menit yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
31 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
3 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved