TNI Lanjutkan Pembangunan Pagar Pembatas di Urut Sewu

Senin, 24 Agustus 2015 - 20:35 WIB
TNI Lanjutkan Pembangunan Pagar Pembatas di Urut Sewu
TNI Lanjutkan Pembangunan Pagar Pembatas di Urut Sewu
A A A
SEMARANG - Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Letkol Inf Zainul Bahar menegaskan, pihaknya akan tetap melanjutkan pembangunan pagar pembatas di tanah milik TNI untuk latihan tembak Dislitbangad yang sedang dikerjakan tahap II.

"Luas lahan yang disengketakan antara warga dan TNI terletak di tiga kecamatan di Kebumen, yaitu Kecamatan Bulupesantren seluas 500 ha, Kecamatan Ambal seluas 300 ha, dan Kecamatan Mirit seluas 350 ha," katanya, Senin (24/8/2105).

Ditambahkan dia, total luas tanah yang disengketakan itu 1.150 ha, berada kurang lebih 500 meter dari pantai yang membentang sepanjang 23 km.

"Hal ini untuk mengamankan aset negara, karena sudah masuk dalam inventaris Barang Milik Negara (BMN) dan mengamankan masyarakat jika ada latihan menembak, latihan uji senjata, khususnya kaliber besar yang membahayakan warga," terangnya.

Dia melanjutkan, lokasi lahan yang akan digusur berada di tujuh desa di tiga kecamatan, meliputi Desa Mirit, Desa Petikusan, Desa Tlogo Depok, Desa Tlogo Pranogo, Desa Lembu dan Desa Wiromartan," ungkapnya.

Desa-desa itu akan dijadikan untuk latihan uji senjata, khususnya kaliber besar milik TNI AD, dan dimanfaatkan untuk wisata musiman, serta lahan pertanian warga khususnya palawija, dan tambak udang.

"Pembangunan pagar pembatas ini bertujuan untuk menjaga keamanan dari latihan tembak sepanjang 8.000 meter. Sebelumnya, pada 23, 26 dan 31 Maret 2015, serta 2 Mei 2015, terlebih dulu telah dilakukan sosialisasi pemagaran," jelasnya.

Namun, saat pemagaran sedang dilakukan, ada aksi penolakan warga dari sepanjang bulan April sampai Agustus 2015. Warga membuat lubang menuju lokasi pemagaran tahap II dan pengrusakan tugu batas tanah latihan tembak.

"Sedangkan pembangunan pemagaran tahap I sepanjang 8.000 meter juga dilaksanakan pada 23 oktober 2013 lalu sampai dengan 12 Januari 2014,” ungkap dia.

Diterangkan dia, dari hasil rakor penyelesaian permasalahan Urut Sewu yang difasilitasi oleh pemkab setempat, ada beberapa kesepakatan yang di antaranya TNI tetap melaksanakan proyek pemagaran.

"Masyarakat bisa tetap menggunakan lahan untuk bertani tamanan sayur, diberikan waktu dari 12 Agustus hingga 14 September 2015, dan kesepakatan para kades mengkoordinir di wilayah masing-masing," sambungnya.

Dia melanjutkan, TNI memiliki bukti kepemilikan tanah untuk diserahkan ke pemda, dan pemda akan membentuk tim ahli dari BPN dan instansi terkait untuk membuktikan kepemilikan lahan oleh warga dan TNI untuk mengambil keputusan.

Seperti diketahui, sejarah kepemilikan lahan oleh TNI di kawasan itu berasal dari dokumen dan surat-surat, di antaranya penyerahan oleh KNIL Jepang, pada 25 Juli 1950, surat penerangan dari Pusat Kavaleri tentang penggunaan Lapangan Tembak kepada Glondong Ambalresmi, pada 28 Maret 1957.

Keputusan Presiden RI Nomor 4 tahun 1960 tentang Semua Rampasan Perang Dikuasai Negara dan Dibagi Sesuai Departemennya. Dan masih ada belasan surat bukti kepemilikan lahan tersebut oleh TNI.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)