Bentrok soal Tanah Jalan Platina 4 Medan, Risma: Kami Diserang Terlebih Dahulu

Sabtu, 06 November 2021 - 08:26 WIB
loading...
Bentrok soal Tanah Jalan Platina 4 Medan, Risma: Kami Diserang Terlebih Dahulu
Kondisi terkini pasca bentrok di Jalan Platina Raya, Medan Deli petani menduduki lahan, Jumat (5/11/2021). Foto SINDOnews
A A A
DELISERDANG - Kondisi terkini pasca bentrok di Jalan Platina Raya, Medan Deli, petani menduduki lahan. Risma Sinurat salah seorang warga di lokasi bentrok mengatakan bahwa pihaknya yang diserang terlebih dahulu oleh preman. Bukan sebaliknya, sebagaimana diberitakan di media.

"Kami diserang preman bayaran yang mengaku sebagai buruh bangunan demi lahan seluas 12 hektare milik warga. Mereka itu datang dari sebelah sana, banyak orang itu," kata Risma, Jumat (5/11/2021).

Atas kondisi ini, warga Kawasan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang didominasi petani ini mengaku ketakutan berladang. Risma mengatakan bahwa peristiwa penyerangan itu sempat direkam.

Seperti terlihat dalam video amatir tersebut, sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan datang ke lokasi untuk mendirikan bangunan. Saat itu, warga hanya melihat aktivitas sekelompok orang teresebut tanpa melakukan serangan terhadap mereka.

Akan tetapi, secara tiba-tiba bentrokan pecah yang melibatkan kedua belah pihak. Dalam rekaman terlihat sekelompok orang yang bukan merupakan warga setempat terus menyerang warga dengan lemparan batu dan kayu ke arah warga.

Bahkan, beberapa orang terlihat sengaja menyediakan batu di lokasi kejadian yang digunakan untuk melempari warga. Akibat kejadian ini, sejumlah warga setempat terluka dan beberapa di antaranya harus mendapat perawatan medis akibat luka yang diderita.

Selain itu, beberapa rumah warga juga mengalami kerusakan, termasuk tempat usaha warga di lokasi. Menurut Risma, kelompok yang mengaku sebagai pemilik tanah datang dengan sejumlah kendaraan dan langsung melakukan penyerangan usai menurunkan barang.

Warga juga memastikan, jika yang menjadi korban penyerangan adalah warga dan bukan kelompok yang mengaku sebagai pekerja bangunan hingga membuat mereka ketakutan bekerja di ladang.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Abdullah Marie menjelaskan bahwa lahan yang diklaim kelompok tersebut sudah sejak lama dikuasai warga sekitar.

Bahkan, usai mengetahui munculnya surat keterangan kepemilikan tanah, pihaknya langsung melayangkan gugatan. Dan berdasarkan putusan pengadilan di tahum 2019 yang memenangkan kelompok tersebut dimiliki cacat hukum.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa terjadi penyerangan oleh kelompok Ormas terhadap para pekerja yang hendak melakukan pemagaran di kawasan Jalan Platina Titi Papan.

Padahal, menurut warga sekitar yang menjadi korban penyerangan adalah warga sekitar itu sendiri. Kasus ini masih ditangani pihak Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan dan Polda Sumut.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3248 seconds (0.1#10.140)