Baru Bebas dari Rutan Kebumen, Pria Ini Ditahan Lagi

Selasa, 18 Agustus 2015 - 00:07 WIB
Baru Bebas dari Rutan...
Baru Bebas dari Rutan Kebumen, Pria Ini Ditahan Lagi
A A A
KEBUMEN - Seorang napi di Rutan Kebumen, Jawa Tengah, Gu (34) kembali ditahan setelah beberapa menit bebas dari rutan.

Napi asal Desa Kledung Kradenan, Kecamatan Banyurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah in awalnyai dinyatakan bebas setelah dapat remisi HUT RI. Namun, tak lama kemudian dia harus kembali mendekam di sel tahanan.

Menurut melalui Kapolsek Kota Kebumen AKP Yohanes Hari Pracoyo, setelah dinyatakan bebas, Gu langsung dijemput Satreskrim Polsek Kota Kebumen.

"Senin (17/8/2015) pagi kami sudah menunggu bebasnya tersangka atas dugaan penipuan. Kami tunggu di ruang tunggu rutan," ungkap Kapolsek kepada Koran Sindo, Senin (17/8/2015).

Diceritakan, beberapa hari sebelumnya tersangka menjalani pemeriksaan oleh pihak Polsek Kota atas tuduhan penipuan. "Tersangka yang merupakan mantan napi kasus yang sama, kembali kami tahan," terang Yohanes.

Menurut Gu, dia melakukan aksinya di dalam sel rutan. Dengan membawa sebuah handphone, dia menipu korbannya sebesar Rp112 juta.

"Saya berhubungan dengan korban melalui telepon seluler yang saya miliki secara diam-diam dan saya berhasil mendapatkan uang korban," ujarnya.

Dalam aksinya, pelaku dibantu tersangka lain berinisial YW, seorang wanita. YW berperan sebagai eksekutor penerima uang.

"Korban saya minta menyerahkan uang kepada YW. Saya dapat menipu korban karena saya seolah-olah sebagai pedagang kayu," beber Gu.

Pelaku mengaku hanya menikmati uang hasil kejahatan sebesar Rp5,8 juta. Sisanya dikuasai oleh YW.

Kini, Gu harus kembali menjalani kehidupan di sel. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan diancam dengan kurungan penjara selama 4 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1202 seconds (0.1#10.140)