12 Buruh PT Destex Dibebaskan
A
A
A
PASURUAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kepada 12 buruh PT Delta Surya Textile (Destex) Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
Para buruh yang memperjuangkan hak untuk kenaikan upah minimum kota (UMK) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) ini didakwa dengantindakpidanaperbuatan tidak menyenangkan saat berunjuk rasa pada April 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso memerintahkan ke- 12 terdakwa segera dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil menjadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan ini berlaku hingga ketetapan batas pada tahanan, yakni 6 Oktober 2015.
Penangguhan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan dinamika selama persidangan berlangsung. Puncaknya ketika ratusan massa buruh berunjuk rasa di PN Bangil dan mengejar-ngejar jaksa penuntut umum (JPU) seusai persidangan hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
“Setelah berkonsultasi dengan Ketua PN Bangil, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Bangil menjadi tahanan rumah. Salah satu pertimbangannya karena adanya dinamika dan gejolak para buruh selama proses persidangan,” kata Haris. Penangguhan penahanan ini, lanjut Haris, sudah pernah ditolak majelis hakim pada awal persidangan. Namun, melihat dinamika yang berkembang, majelis hakim kembali mempertimbangkan pengalihan penahanan terdakwa.
“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengalihkan penahanan atau mengembalikan terdakwa ke rutan dari tahanan rumah atautahanankota,” tandasHaris. Pembebasan tahanan ini disambut tangis haru ratusan buruh yang setia mengikuti proses persidangan.
“Kami sangat gembira dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap 12 rekan kami. Mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Kami yang menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan tertib mengikuti proses persidangan,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan Wahyudi.
Arie yoenianto
Para buruh yang memperjuangkan hak untuk kenaikan upah minimum kota (UMK) dan pemberian tunjangan hari raya (THR) ini didakwa dengantindakpidanaperbuatan tidak menyenangkan saat berunjuk rasa pada April 2015 lalu. Ketua Majelis Hakim Haris Budiarso memerintahkan ke- 12 terdakwa segera dialihkan penahanannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil menjadi tahanan rumah. Pengalihan tahanan ini berlaku hingga ketetapan batas pada tahanan, yakni 6 Oktober 2015.
Penangguhan penahanan dikabulkan setelah majelis hakim mempertimbangkan dinamika selama persidangan berlangsung. Puncaknya ketika ratusan massa buruh berunjuk rasa di PN Bangil dan mengejar-ngejar jaksa penuntut umum (JPU) seusai persidangan hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil.
“Setelah berkonsultasi dengan Ketua PN Bangil, majelis hakim menetapkan pengalihan penahanan dari Rutan Bangil menjadi tahanan rumah. Salah satu pertimbangannya karena adanya dinamika dan gejolak para buruh selama proses persidangan,” kata Haris. Penangguhan penahanan ini, lanjut Haris, sudah pernah ditolak majelis hakim pada awal persidangan. Namun, melihat dinamika yang berkembang, majelis hakim kembali mempertimbangkan pengalihan penahanan terdakwa.
“Majelis hakim memiliki kewenangan untuk mengalihkan penahanan atau mengembalikan terdakwa ke rutan dari tahanan rumah atautahanankota,” tandasHaris. Pembebasan tahanan ini disambut tangis haru ratusan buruh yang setia mengikuti proses persidangan.
“Kami sangat gembira dengan dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap 12 rekan kami. Mereka adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil. Kami yang menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri dan tertib mengikuti proses persidangan,” kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Pasuruan Wahyudi.
Arie yoenianto
(ars)