Jadi Tersangka, Bupati Sragen Ngotot Maju Pilkada Serentak

Jum'at, 31 Juli 2015 - 16:11 WIB
Jadi Tersangka, Bupati...
Jadi Tersangka, Bupati Sragen Ngotot Maju Pilkada Serentak
A A A
SEMARANG - Status tersangka yang diberikan Polda Jawah Tengah (Jateng) tak menyurutkan niat Bupati Sragen Agus Fatchurrahman maju pada Pilkada serentak, Desember 2015 mendatang.

Kapolda Jateng Irjen Pol Nur Ali membenarkan proses hukum atas tersangka Agus Fatchurrahman itu masih berjalan.

"(Soal maju pilkada), saya kira tidak mempengaruhi. Proses hukum masih, tapi kan kita menganut azas praduga tak bersalah (tersangka)," kata Nur Ali usai Salat Jumat di Mapolda Jateng, Jumat (31/7/2015).

Nur Ali menyebut Agus Fatchurrahman masih dijerat tindak pidana umum terkait soal penipuan. Ini soal Agus sempat menjanjikan jabatan Sekda Sragen kepada Agus Bambang Haryanto jika bersedia memberikan bantuan pinjaman uang Rp800juta untuk keperluan kampanye Pilkada Sragen untuk periode 2011-2016.

Agus Bambang saat itu adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Sukoharjo. Agus Fatchurrahman akhirnya menang jadi bupati, tapi janji jabatan Sekda tak diberikan ke Agus Bambang.

Merasa ditipu, dia melapor ke Polda Jateng pada Kamis 7 Maret 2013 silam. Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Desember 2013 silam, namun hingga kini tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya dibawa ke meja hijau pengadilan.

Ini terkait perbedaan pandangan jeratan pidananya. Penyidik Polda menganggap apa yang dilakukan Agus masuk ranah penipuan, sementara pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menganggap itu adalah tindak pidana korupsi, soal penyuapan atau masuk tindak pidana khusus.

Perbedaaan inilah yang membuat proses hukumnya berlarut-larut. "Masih dikaji lagi. Dulu berkas sudah pernah dikirimkan sudah berusaha maksimal. Masih ada petunjuk-petunjuk Jaksa. Ini masih perlu kajian, tapi tidak menghambat," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Teguh Purnomo, mengatakan berdasarkan ketentuan perundangan, seorang calon yang bersatus tersangka secara yuridis administrasi tidak masalah.

"Sesuai UU8/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta Peraturan KPU nomor 12/2015, itu (calon berstatus tersangka) tidak masalah. Nanti yang mengadili langsung adalah pemilih," sebutnya.

Calon yang tidak memenuhi syarat, kata dia, jika sudah pernah dihukum dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih dan belum mengumumkan ke publik bahwa calon tersebut sudah pernah dihukum.

Ketika ditanyakan soal status tersangka yang dimungkinkan nanti akan cukup repot melalui proses hukum, Teguh menyebut itu soal teknis.

"Soal teknis itu di luar kemampuan kami. Saya kira ini ujian bagi parpolnya yang merekomendasi, kenapa dari sekian banyak orang tetap saja mengusung itu (tersangka)," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Demokrat Batal Usung...
Demokrat Batal Usung Calon Bupati Petahana Kusdinar Yuni Sukowati
Tidak Ada Tatap Muka,...
Tidak Ada Tatap Muka, Pasangan Yuni-Suroto Gelar Lomba Virtual
Pilkada Sragen, Demokrat...
Pilkada Sragen, Demokrat Tepis Isu Politik Dinasti
PKB Tak Ingin Lawan...
PKB Tak Ingin Lawan Kotak Kosong di Pilkada Sragen
DKPP Jadwalkan Periksa...
DKPP Jadwalkan Periksa Lima Anggota Bawaslu Sragen
Kena Jebakan Listrik...
Kena Jebakan Listrik 9 Warga Sragen Tewas, Perbup Larangan Disiapkan
Berita Terkini
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
10 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
26 menit yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
27 menit yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
9 jam yang lalu
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved