Lebaran, 58 Napi di Jateng Bebas
A
A
A
SEMARANG - Sebanyak 58 narapidana di Jawa Tengah akan bebas penjara bertepatan dengan Lebaran 2015 ini. Mereka mendapatkan remisi Idul Fitri 1436 H.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahrudin mengatakan, mereka adalah narapidana umum di berbagai lembaga pemasyarakatan di Jateng.
"Totalnya ada 3.988 narapidana (di Jawa Tengah) yang dapat remisi. Pidana umum," ungkapnya di Semarang, Kamis (16/7/2015).
Sementara, untuk pidana khusus seperti korupsi dan narkotika, kata Yuspahrudin, pihaknya mengajukan 931 napi untuk diusulkan dapat remisi. Datanya dikirim ke pusat yakni Kemenkumham di Jakarta. Di sana, ditentukan disetujui atau tidak.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus itu semuanya disetujui Kemenkumham."
Secara teknis, kata dia, pemberian remisi akan diserahkan ke masing-masing lapas di Jateng seusai Salat Idul Fitri.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah A. Yuspahrudin mengatakan, mereka adalah narapidana umum di berbagai lembaga pemasyarakatan di Jateng.
"Totalnya ada 3.988 narapidana (di Jawa Tengah) yang dapat remisi. Pidana umum," ungkapnya di Semarang, Kamis (16/7/2015).
Sementara, untuk pidana khusus seperti korupsi dan narkotika, kata Yuspahrudin, pihaknya mengajukan 931 napi untuk diusulkan dapat remisi. Datanya dikirim ke pusat yakni Kemenkumham di Jakarta. Di sana, ditentukan disetujui atau tidak.
"Pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengajuan remisi untuk tindak pidana khusus itu semuanya disetujui Kemenkumham."
Secara teknis, kata dia, pemberian remisi akan diserahkan ke masing-masing lapas di Jateng seusai Salat Idul Fitri.
(zik)