Negara Rugi Miliaran Rupiah
A
A
A
SURABAYA - Selama 2015, negara sudah dirugikan hingga miliaran rupiah akibat pelanggaran dan tidak dipenuhinya pembayaran cukai, di antaranya dari cukai rokok, seiring dengan meningkatnya tren peredaran rokok ilegal.
Karena itu, Direktorat Bea dan Cukai terus berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran cukai. Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I yang berhasil melakukan penegahan terhadap 28 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan potensi kerugian negara hingga Rp10,1 miliar. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat merilis barang-barang hasil penegahan kemarin.
Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, dia mengatakan, modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Masih kata Bambang, juga dilakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor yang berupa 140 ekstasi, 25 gram sabu, 36 butir xanax sejenis psikotropika.
”Kemudian barang pornografi, obat obatan dan suplemen kesehatan, barang ekspor yang dibatasi, seperti cangkang kerang, koral dari genus platygyra dan batu kalsedon, bukan batu akik,” kata Bambang. Selain itu, juga ada barangbarang larangan atau pembatasan, di antaranya samurai, panah, pencetak peluru, dan air softgun. Kemudian, ada minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penegahan yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat. ”Kalau tidak dilakukan penindakan akan membahayakan. Sekarang, kriminalitas meningkat dan saat ini peran bea cukai untuk mengurai kejahatan,” katanya.
Lutfi yuhandi
Karena itu, Direktorat Bea dan Cukai terus berupaya melakukan pencegahan terhadap berbagai pelanggaran cukai. Seperti yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I yang berhasil melakukan penegahan terhadap 28 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan potensi kerugian negara hingga Rp10,1 miliar. Hal itu dikatakan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat merilis barang-barang hasil penegahan kemarin.
Bertempat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I, dia mengatakan, modus yang dilakukan yaitu dengan menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai haknya, pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, dan rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos. Masih kata Bambang, juga dilakukan penindakan terhadap peredaran narkotika, psikotropika dan prekursor yang berupa 140 ekstasi, 25 gram sabu, 36 butir xanax sejenis psikotropika.
”Kemudian barang pornografi, obat obatan dan suplemen kesehatan, barang ekspor yang dibatasi, seperti cangkang kerang, koral dari genus platygyra dan batu kalsedon, bukan batu akik,” kata Bambang. Selain itu, juga ada barangbarang larangan atau pembatasan, di antaranya samurai, panah, pencetak peluru, dan air softgun. Kemudian, ada minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, penegahan yang dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dari Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat. ”Kalau tidak dilakukan penindakan akan membahayakan. Sekarang, kriminalitas meningkat dan saat ini peran bea cukai untuk mengurai kejahatan,” katanya.
Lutfi yuhandi
(ars)