Pacman Jenguk Mary Jane di Lapas Klas IIA Wirogunan

Rabu, 08 Juli 2015 - 23:18 WIB
Pacman Jenguk Mary Jane...
Pacman Jenguk Mary Jane di Lapas Klas IIA Wirogunan
A A A
YOGYAKARTA - Petinju kelas dunia asal Filipina, Manny Pacquiao direncanakan menjenguk terpidana mati kasus narkotika senegaranya Mary Jane Fiesta Veloso, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta.

Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan rencana kunjungan petinju yang kerap disapa Pacman itu. "Hari ini kami jadwalkan ketemu sama timnya (perwakilan Pacman) dulu," katanya, Rabu (8/7/2015).

Saat ini, Zaenal belum mengetahui secara persis apa maksud dan tujuan kunjungan Pacman itu. Namun diperkirakan atas faktor kemanusiaan, mengingat Mary Jane kini berstatus terpidana mati dari Filipina.

Berdasarkan pemberitahuan yang diterima Zaenal, ada dua kemungkinan waktu kunjungan Pacman ke Lapas Wirogunan.

"Harinya belum pasti, ada kabar besok Jumat, ada kabar Sabtu. Makanya besok baru akan kami bicarakan bersama timnya soal waktu dan agenda kegiatannya apa saja," jelasnya.

Terkait kondisi Mary Jane yang lolos dari eksekusi mati tahap dua pada April 2015, Zaenal mengungkapkan kondisi ibu dua orang putera itu baik-baik saja. "MJ baik-baik saja," sebutnya.

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman Chandra Eka Yustisia membenarkan, adanya rencana kunjungan Pacman ke Lapas Wirogunan. "Iya. kami sudah diberitahu jaksa, tapi kami masih menunggu kepastian waktunya," terangnya.

Seperti diberitakan, Mary Jane lolos dari tembakan regu tembak saat proses eksekusi mati gelombang kedua di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu 29 April 2015 dini hari.

Menjelang detik-detik pelaksanaan eksekusi, Presiden Jokowi memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menunda eksekusi terhadap warga negara Filipina itu.

Alasannya, ada telepon dari presiden Filipina bahwa orang yang disebut-sebut perekrut Mary Jane dan diduga memperdagangkan Mary Jane ke jaringan narkotika internasional menyerahkan diri ke aparat berwenang setempat.

Mary Jane diperlukan sebagai saksi proses hukum sang perekrut di Filipina. Selain permintaan pemerintah Filipina, sebelum pelaksanaan eksekusi Pacman melalui media juga sempat meminta Pemerintah Indonesia agar memberi keringanan hukuman bagi Mary Jane.

Sehingga dari total sembilan terpidana yang akan dieksekusi waktu itu, hanya delapan terpidana yang ditembak mati. Jaksa Agung kemudian memerintahkan Mary Jane dikirim kembali ke Lapas Wirogunan.
(san)
Berita Terkait
3 Kurir Sabu 30 Kg asal...
3 Kurir Sabu 30 Kg asal Aceh Dituntut Mati
Kedapatan Miliki Sabu...
Kedapatan Miliki Sabu 303 Gram, Bandar Narkoba di Betung Terancam Hukuman Mati
Edarkan 14 Kg Sabu,...
Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati
Bawa Sabu 25 Kg, Taufik...
Bawa Sabu 25 Kg, Taufik Hidayat Dituntut Hukuman Mati
Bandar Narkoba Bebas...
Bandar Narkoba Bebas dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
PN Depok Vonis Mati...
PN Depok Vonis Mati Dua Oknum Polisi Bandar Sabu
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
8 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
8 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
9 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
9 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
11 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
12 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved