Edarkan 14 Kg Sabu, Rizky Terancam Hukuman Mati

Selasa, 05 Januari 2021 - 17:38 WIB
loading...
Edarkan 14 Kg Sabu,...
Rizky Yuniar Purwantoro menjalani sidang secara daring di PN Surabaya. Foto: Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rizky Yuniar Purwantoro, terdakwa kasus narkoba terancam hukuman mati lantaran telah mengedarkan sabu seberat 14 kilogram (kg). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan, Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (5/1/2021). (

Kemudian saat agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti, Neldy, menyampaikan bahwa saksi penangkap belum bisa hadir karena sedang tugas negara. "Sedang tugas negara Pak Hakim," ujar Neldy. Atas informasi JPU, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya. " Baik kita tunda sidang pekan depan," ucap hakim Ketut.

Diketahui, terdakwa bersama dengan Latifah (berkas terpisah) menjadi spesialis peredaran barang haram tersebut. Modusnya dengan meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Surabaya. Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.

Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kg sabu . Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang didalamnya pil warna hijau diduga ektasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik. (Baca juga: Malam Tahun Baru, Polrestro Jakarta Pusat Sita 10 Kg Sabu di Apartemen Grand Palace)

Pada berkas perkara Latifah, disebutkan bahwa dia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kg dan 500 butir ekstasi yang ditaruh didalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama H. Rudi. Oleh H. Rudi, Latifah disuruh mengantarkan ke Jalan Ngagel Surabaya.

Tas ransel berisi sabu dengan berat 3 kg itu diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor. Sedang sabu dalam dos kipas angin diambil seseorang bernama Abu dengan mengendarai mobil warna di kamar kost terdakwa di Jalan Tambak Segaran Wetan Surabaya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2292 seconds (0.1#10.140)