Kak Seto Jadi Saksi Ahli Kasus Angeline
A
A
A
DENPASAR - Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto dipanggil penyidik Polda Bali menjadi saksi ahli kasus penelantaran terhadap Angeline yang dilakukan Margriet Christina Megawe (Margareta), ibu angkat gadis cilik tersebut.
Kak Seto didatangkan penyidik Direskrimum Polda Bali untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Margareta. (Baca juga : Hotman Paris Minta Propam Mabes Polri Tangani Kasus Angeline).
Kabid Humas Polda Bali Kompol Hery Wiyanto menyatakan, pihaknya mendatangkan Kak Seto untuk mengungkap kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margareta terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Memang kami sengaja mendatangkan beliau untuk menjadi saksi ahli kasus penelantaran anak. Kak Seto datang sekitar pukul 17.00 Wita, dan kami juga sudah mengambil keterangannya sebagai saksi ahli," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Denpasar, Kamis (24/6/2015).
Hery menjelaskan, penyidik menanyakan seputar hak anak-anak dan perkembangan anak kepada Kak Seto.
"Kami menanyakan kepada Kak Seto seputar hak-hak anak secara umum termasuk perkembangan anak. Apa yang harus diperbolehkan anak umur segini dan bagaimana dia harus diperlakukan. Keterangan Kak Seto selanjutnya akan dicantumkan dalam perkara penelantaran anak," tandasnya.
Kak Seto didatangkan penyidik Direskrimum Polda Bali untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Margareta. (Baca juga : Hotman Paris Minta Propam Mabes Polri Tangani Kasus Angeline).
Kabid Humas Polda Bali Kompol Hery Wiyanto menyatakan, pihaknya mendatangkan Kak Seto untuk mengungkap kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margareta terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).
"Memang kami sengaja mendatangkan beliau untuk menjadi saksi ahli kasus penelantaran anak. Kak Seto datang sekitar pukul 17.00 Wita, dan kami juga sudah mengambil keterangannya sebagai saksi ahli," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Denpasar, Kamis (24/6/2015).
Hery menjelaskan, penyidik menanyakan seputar hak anak-anak dan perkembangan anak kepada Kak Seto.
"Kami menanyakan kepada Kak Seto seputar hak-hak anak secara umum termasuk perkembangan anak. Apa yang harus diperbolehkan anak umur segini dan bagaimana dia harus diperlakukan. Keterangan Kak Seto selanjutnya akan dicantumkan dalam perkara penelantaran anak," tandasnya.
(sms)