Aparat Gabungan Tutup Paksa Galian C Ilegal di Hutan Lindung
A
A
A
SUBANG - Aparat gabungan menutup paksa galian C di kawasan hutan lindung Hutan Kota Ranggawulung di Blok Pasir Kolecer Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang, Kamis (25/6/2015).
Penutupan tambang pasir ilegal milik Marcus Dacosta Bello yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit, itu, juga melibatkan sejumlah personel TNI AU dan Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Subang.
"Tambang pasir ini kami tutup secara permanen. Sehingga ke depan, di lokasi ini gak boleh lagi ada aktivitas penambangan apapun," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana.
Selain tambang tersebut tidak berizin (ilegal), penutupan permanen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang.
Sebab, lokasi beroperasinya galian tidak masuk dalam zona atau wilayah pertambangan (WP) sebagaimana diatur dalam perda.
"Sesuai perda, Kecamatan Subang bukan termasuk wilayah pertambangan. Sehingga, semua bentuk aktivitas galian C dilarang beroperasi. Terlebih lagi, penambangan ini berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung," katanya.
Asep menyebut, dengan ditutupnya tambang pasir bodong milik Marcus Bello, jumlah keseluruhan galian C ilegal yang sudah ditutup mencapai 20 lokasi.
Dari puluhan tambang tersebut, dua diantaranya ditutup secara permanen, yakni tambang pasir milik Marcus di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
"Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai para pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang melakukan kegiatan di lokasi penambangan," ujar Asep.
Penyidik PNS Satpol PP Subang Dadeng Supriatna memperingatkan, pasca penutupan 20 tambang ilegal ini, jika kemudian ditemukan ada galian C yang kembali melakukan kegiatan penambangan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Bagi lokasi galian C yang sudah ditutup tapi melakukan aktivitas lagi, kami akan kenakan sanksi pidana sesuai undang-undang," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan kepada aparat, jika mendapati ada galian C yang kembali melakukan kegiatan penambangannya. "Kami mohon laporan dari masyarakat dan kesadaran pengusaha untuk menaati aturan," pungkasnya.
Penutupan tambang pasir ilegal milik Marcus Dacosta Bello yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit, itu, juga melibatkan sejumlah personel TNI AU dan Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Subang.
"Tambang pasir ini kami tutup secara permanen. Sehingga ke depan, di lokasi ini gak boleh lagi ada aktivitas penambangan apapun," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Subang, Asep Setia Permana.
Selain tambang tersebut tidak berizin (ilegal), penutupan permanen dilakukan karena galian pasir itu melanggar Perda 3/2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang.
Sebab, lokasi beroperasinya galian tidak masuk dalam zona atau wilayah pertambangan (WP) sebagaimana diatur dalam perda.
"Sesuai perda, Kecamatan Subang bukan termasuk wilayah pertambangan. Sehingga, semua bentuk aktivitas galian C dilarang beroperasi. Terlebih lagi, penambangan ini berada di kawasan hutan lindung Ranggawulung," katanya.
Asep menyebut, dengan ditutupnya tambang pasir bodong milik Marcus Bello, jumlah keseluruhan galian C ilegal yang sudah ditutup mencapai 20 lokasi.
Dari puluhan tambang tersebut, dua diantaranya ditutup secara permanen, yakni tambang pasir milik Marcus di kawasan hutan lindung Ranggawulung dan galian C di Kampung Babakan Conto Kecamatan Subang.
"Adapun 18 tambang lainnya ditutup sementara sampai para pemilik atau pengelolanya menuntaskan seluruh perizinan kepada Pemprov Jabar, sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, selama belum punya izin, mereka dilarang melakukan kegiatan di lokasi penambangan," ujar Asep.
Penyidik PNS Satpol PP Subang Dadeng Supriatna memperingatkan, pasca penutupan 20 tambang ilegal ini, jika kemudian ditemukan ada galian C yang kembali melakukan kegiatan penambangan, maka akan dikenakan sanksi pidana.
"Bagi lokasi galian C yang sudah ditutup tapi melakukan aktivitas lagi, kami akan kenakan sanksi pidana sesuai undang-undang," tegasnya.
Karena itu, pihaknya meminta partisipasi masyarakat agar aktif melaporkan kepada aparat, jika mendapati ada galian C yang kembali melakukan kegiatan penambangannya. "Kami mohon laporan dari masyarakat dan kesadaran pengusaha untuk menaati aturan," pungkasnya.
(nag)