Kejari Semarang Musnahkan Aneka Barang Bukti Kejahatan

Rabu, 24 Juni 2015 - 01:03 WIB
Kejari Semarang Musnahkan...
Kejari Semarang Musnahkan Aneka Barang Bukti Kejahatan
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan aneka barang bukti kejahatan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht, Selasa (23/6/2015) sore.

Pemusnahan juga dihadiri instansi terkait, mulai Polri, BNNP, TNI, BBPOM, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Jateng, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Ini barang bukti dari 103 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Ada berbagai macam (barang bukti)," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang Teguh Imanto.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu adalah sabu sebanyak 29,002 gram, 32 kantong plastik kecil, 51 paket, dan 34 perangkat isapnya.

Lalu, pil trihexyphenidyl 7.987 tablet, eximer merci 2.813 tablet. Selanjutnya, ganja 2.920,97 gram, empat linting, tujuh paket, dan satu dus.

Dimusnahkan pula 1.077 lembar uang palsu (mata uang RI), tiga pucuk senjata mainan airsoft gun, empat mesin produksi jamu ilegal berikut dua truk obat keras ataupun jamu tanpa izin edar.

Selanjutnya, 4.000 keping CD dan VCD bajakan juga ikut dimusnahkan. Untuk barang bukti minuman keras ada 1.311 botol kaca, 2.448 botol plastik, 39 jeriken, dan 55 dus minuman palsu.

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dipotong, dibakar, hingga dilindas alat berat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti ini sebagai komitmen penegak hukum.
(zik)
Berita Terkait
21 Kilogram Sabu dari...
21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
Kejari Ciamis Musnahkan...
Kejari Ciamis Musnahkan Puluhan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejari Sinjai Musnahkan...
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp100 Juta
Kejari Wajo Musnahkan...
Kejari Wajo Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 25 Perkara
Kejari Parepare Musnahkan...
Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari Kasus Tindak Pidana Umum
Barang Ilegal Dimusnahkan,...
Barang Ilegal Dimusnahkan, Dirjend PKTN Ingatkan Pelaku Usaha Taat Aturan
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
2 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
4 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
4 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
5 jam yang lalu
Infografis
Jaksa ICC: Israel Gagal...
Jaksa ICC: Israel Gagal Selidiki Kejahatan Perang Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved