Kejari Semarang Musnahkan Aneka Barang Bukti Kejahatan

Rabu, 24 Juni 2015 - 01:03 WIB
Kejari Semarang Musnahkan Aneka Barang Bukti Kejahatan
Kejari Semarang Musnahkan Aneka Barang Bukti Kejahatan
A A A
SEMARANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang memusnahkan aneka barang bukti kejahatan dari perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap alias inkracht, Selasa (23/6/2015) sore.

Pemusnahan juga dihadiri instansi terkait, mulai Polri, BNNP, TNI, BBPOM, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM Jateng, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Ini barang bukti dari 103 perkara yang sudah punya kekuatan hukum tetap. Ada berbagai macam (barang bukti)," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Semarang Teguh Imanto.

Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu adalah sabu sebanyak 29,002 gram, 32 kantong plastik kecil, 51 paket, dan 34 perangkat isapnya.

Lalu, pil trihexyphenidyl 7.987 tablet, eximer merci 2.813 tablet. Selanjutnya, ganja 2.920,97 gram, empat linting, tujuh paket, dan satu dus.

Dimusnahkan pula 1.077 lembar uang palsu (mata uang RI), tiga pucuk senjata mainan airsoft gun, empat mesin produksi jamu ilegal berikut dua truk obat keras ataupun jamu tanpa izin edar.

Selanjutnya, 4.000 keping CD dan VCD bajakan juga ikut dimusnahkan. Untuk barang bukti minuman keras ada 1.311 botol kaca, 2.448 botol plastik, 39 jeriken, dan 55 dus minuman palsu.

Pemusnahan itu dilakukan dengan berbagai cara, mulai dipotong, dibakar, hingga dilindas alat berat.

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyebut kegiatan pemusnahan berbagai barang bukti ini sebagai komitmen penegak hukum.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3269 seconds (0.1#10.140)