Pengurus Koperasi Palsukan Ratusan KTP

Jum'at, 19 Juni 2015 - 09:13 WIB
Pengurus Koperasi Palsukan...
Pengurus Koperasi Palsukan Ratusan KTP
A A A
SURABAYA - Polrestabes Surabaya berhasil membongkar pemalsuan dokumen negara berupa KTP, KK, Surat Nikah, dan lainnya yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Kuat dugaan jika pemalsuan ini terkait dengan jaringan besar.

Polisi berhasil menetapkan dua orang dari koperasi Makmur Jaya sebagai tersangka, mereka adalah Nur Komariah, 60, ketua Koperasi Makmur Jaya dan Kafiyah, 49, karyawan Koperasi Makmur Jaya, keduanya warga Sidosermo. Sedangkan satu orang lagi diduga sebagai pembuat dokumen negara berinisial HR, 40, yang masih dalam pencarian polisi.

Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, di antaranya 593 KTP palsu, 11 KK palsu, 195 NPWP palsu, empat pasang surat nikah palsu, surat keterangan kematian palsu, dan tujuh stempel dari berbagai kelurahan yang diduga palsu. Selain itu juga mengamankan buku rekening dari berbagai bank.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, dua tersangka sengaja mengusulkan pada para debitur koperasi yang tidak bisa melunasi utang utangnya untuk membuat identitas palsu. Di antaranya membuat untuk mendapatkan dana pensiun dengan adanya keterangan kematian.

Dari pencairan dana pensiun tersebut digunakan untuk menutup utang debitur di koperasi tersebut. “Sedangkan KTP palsu ini dibuat untuk mempermudah pengajuan pinjaman ke Bank,” kata Takdir. Setelah pinjaman dari bank cair, maka uangnya digunakan untuk menutup utang di dalam koperasi itu.

Kedua tersangka ini membantu sepenuhnya untuk pembuatan dokumen negara palsu tersebut. Sedangkan untuk membuat dokumen palsu itu, kedua tersangka ini tidak bekerja sendiri. Mereka menyerahkan masalah tersebut ke orang berinisial HR. HR inilah yang membuatkan berbagai dokumen itu.

Untuk pembuatan KTP palsu, biasanya dikenakan tarif Rp150.000, sedangkan untuk surat nikah palsu bisa mencapai Rp500.000. Sayangnya sampai saat ini polisi masih berusaha memburu pembuat KTP dan dokumen palsu lainnya itu. “Kami masih melakukan penyelidikan, kita lihat nanti,” kata Takdir begitu ditanya tentang adanya kaitan dengan sindikat pemalsuan dokumen negara tersebut.

Sementara itu tersangka Nur Komariah mengaku, tindakan pemalsuan KTP dan dokumen negara lainnya itu sudah dilakukan sejak 2010. Dia menjelaskan bahwa di koperasi yang dipimpinnya itu ada sekitar 2.000 anggota, nasabah dan debitur.

Lutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4786 seconds (0.1#10.140)