Ditawari 10 Kg Beras, Warga Tuntut Rp300.000 per Bulan

Selasa, 16 Juni 2015 - 10:07 WIB
Ditawari 10 Kg Beras, Warga Tuntut Rp300.000 per Bulan
Ditawari 10 Kg Beras, Warga Tuntut Rp300.000 per Bulan
A A A
BOJONEGORO - Warga terdampak aktivitas pembakaran gas suar (flaring) di tapak sumur (well pad) B lapangan Banyuurip, Blok Cepu, meminta ganti rugi dalam bentuk uang tunai.

Besarannya Rp200.000- Rp300.000 per bulan. Sedianya pengelola sumur Banyuurip akan memberikan kompensasi 5-10 kilogram (kg) beras kepada warga Desa Mojodelik dan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, yang terkena aktivitas flaring itu. Pemberian ganti rugi rencananya akan dimulai pada Juli 2015, namun warga enggan menerimanya.

Menurut Ngasipan, 72, warga RT 4 RW 02, Dukuh Ledok, Desa Mojodelik, warga lebih senang diberi uang tunai antara Rp200.000-Rp300.000 per bulan. Nilai beras 10 kg dianggap tidak seberapa. “Kalau cuma diberi ganti rugi beras 5-10 kg tak sebanding dengan penderitaan warga,” ujar Ngasipan.

Rumah Ngasipan hanya berjarak sekitar 200 meter dari lokasi flaring di tapak sumur B Lapangan Banyuurip, Blok Cepu. Ia mengeluhkan akibat pembakaran gas suar itu kini kondisi di sekitarnya terasa lebih panas. Ia dan warga lainnya juga merasa gerah saat siang maupun malam. “Pembakaran gas suar itu juga memunculkan bau busuk seperti telur busuk,” katanya.

Pemberian ganti rugi akibat pembakaran gas suar ini juga rawan menimbulkan gejolak sosial. Sebab warga di sekitar ladang migas Banyuurip Blok Cepu lain juga merasa berhak mendapatkan ganti rugi. Sebab mereka pun merasakan dampak berupa suhu semakin panas pada siang maupun malam.

Kepala Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Samad mengatakan, semestinya pemberian ganti rugi akibat pembakaran gas suar itu diberikan merata kepada semua warga di wilayah ring satu lapangan migas Banyu Urip Blok Cepu. “Kalau cuma Desa Mojodelik dan Gayam yang dapat kompensasi itu, warga Ngraho tentu akan iri dan meminta juga. Kalau tidak diberi maka bisa saja warga Ngraho menutup jalan masuk ke lokasi lapangan migas Banyu Urip itu,” ujar Samad.

Camat Gayam, Hartono mengatakan, pemberian ganti rugi bagi warga yang terkena dampak pembakaran gas suar itu sampai kini masih dalam kajian. Namun, kata dia, sesuai ketentuan pemberian ganti rugi tetap berupa beras, yakni sekitar 5-10 kg per bulan. Sesuai rencana ganti rugi itu akan mulai diberikan pada Juli mendatang. Beras yang akan dibagikan itu juga berasal dari beras panenan lokal. “Ganti rugi tidak akan diberikan berupa uang tunai itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian konsultan hanya dua desa di Kecamatan Gayam yang mendapat kompensasi, yakni Mojodelik dan Gayam. Pembagian jumlah beras disesuaikan jarak flaring dengan pemukiman. Namun yang terdekat mendapatkan 10 kg beras per bulan, sedangkan terjauh 5 kilogram per bulan.

Warga Desa Gayam yang dapat kompensasi ada 1.500 KK, sedangkan di Desa Mojodelik ada 800 KK. Pemberian ganti rugi ituakandiberikanmulaiJuli hingga akhir Desember 2015.

Muhammad roqib
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7464 seconds (0.1#10.140)
pixels