Korupsi, Ketua MUI Kota Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara
A
A
A
SERANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cilegon, Dimyati S Abubakar dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Cilegon Bahri Syamsu Arief, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA).
Kedua mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini tersangkut kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005.
Dalam pembahasan RABD yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Bogor, keduanya telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD 2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehingga total kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000.
"Kedua terdakwa oleh MA divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp20 juta," kata Anton Praharta Panitra Muda Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (13/6/2015).
Vonis tersebut, jelas Anton, berdasarkan petikan putusan dari MA yang dikirim ke PN Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014. "Petikan ini juga sudah kami beritahukan kepada para terdakwa dan juga pihak kejaksaan negeri Cilegon," tegasnya.
Dalam putusan MA, Anton menjelaskan bahwa MA menyatakan, mengadili, menolak kasasi dari para pemohon kasasi dan memperbaiki putusan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 24/PID.SUS/2012/PT Banten tertanggal 28 Januari 2013. Yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 28 Juni 2012.
Namun, keduanya oleh MA dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 U U No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1.
"Untuk itu, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" jelas Anton.
Sebelumnya kedua terdakwa pada bulan Juni 2012 lalu, Divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dengan hukuman satu tahun tahanan kota.
Selain itu, majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500.
Kedua mantan anggota DPRD Kota Cilegon ini tersangkut kasus korupsi dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Cilegon tahun 2005.
Dalam pembahasan RABD yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Bogor, keduanya telah mengusulkan agar memasukkan honorarium tim/anggota dalam APBD Kota Cilegon 2005 pada pos Sekretariat DPRD Kota Cilegon.
Padahal, hal itu bertentangan dengan PP Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, karena anggaran untuk honor rapat, kunjungan kerja dan lainnya sudah ditetapkan dalam anggaran DPRD.
Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta II jumlah kerugian negara dalam APBD 2005 sebesar Rp1,273,512,500. Sedangkan pada 2006, Rp936,317,500. Sehingga total kerugian negara dalam hal ini Pemkot Cilegon sebesar Rp2,209,830,000.
"Kedua terdakwa oleh MA divonis masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp20 juta," kata Anton Praharta Panitra Muda Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (13/6/2015).
Vonis tersebut, jelas Anton, berdasarkan petikan putusan dari MA yang dikirim ke PN Serang pada Mei 2015 lalu dengan nomor 290K/PID.SUS/2014. "Petikan ini juga sudah kami beritahukan kepada para terdakwa dan juga pihak kejaksaan negeri Cilegon," tegasnya.
Dalam putusan MA, Anton menjelaskan bahwa MA menyatakan, mengadili, menolak kasasi dari para pemohon kasasi dan memperbaiki putusan pengadilan tinggi tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Banten dengan nomor 24/PID.SUS/2012/PT Banten tertanggal 28 Januari 2013. Yang memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 28 Juni 2012.
Namun, keduanya oleh MA dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dan diancam dalam pasal 3 jo Pasal 18 U U No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1.
"Untuk itu, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap" jelas Anton.
Sebelumnya kedua terdakwa pada bulan Juni 2012 lalu, Divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor PN Serang dengan hukuman satu tahun tahanan kota.
Selain itu, majelis hakim juga tidak memerintahkan ketiga terdakwa mengembalikan uang Kerugian Negara, dengan masing-masing Rp58.437.500.
(nag)