Jumlah Pendamping Desa Masih Minim

Minggu, 07 Juni 2015 - 11:28 WIB
Jumlah Pendamping Desa...
Jumlah Pendamping Desa Masih Minim
A A A
MALANG - Rencana pemerintah untuk mulai mencairkan dana desa masih terkendala ketersediaan pendamping desa yang profesional. Jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat yang bersertifikasi masih belum memadahi.

Padahal sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Perkemendes) No 3/2015, keberadaan fasilitator desa merupakan syarat pencairan dana desa. “Keberadaan fasilitator pendamping desa yang bersertifikat ini sangat penting karena belum semua pemerintahan desa, memiliki sumber daya manusia yang siap mengelola dana desa,” kata Ketua DPD Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) Provinsi Jawa Timur Nurrahman Joko Wiryanu kemarin.

Dana desa ini tujuannya sudah jelas yakni untuk memberdayakan masyarakat. “Tentunya, anggaran negara ini wajib dipertanggungjawabkan penggunaannya dan harus direncanakan secara baik dalam pengalokasiannya. Apabila tanpa pendampingan, penggunaan dana desa ini rawan terjadi penyelewengan,” ujarnya. Saat ini lembaganya baru melakukan dua kali uji kompetensi untuk menyiapkan fasilitator pendamping masyarakat.

Uji kompetensi pertama dilaksanakan Mei lalu dan diikuti 30 orang. Mereka berasal dari Kabupaten Mojokerto, Kota Surabaya, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Malang. Sementara uji kompetensi kedua dilakukan sejak Sabtu (6/6) di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Brawijaya (UB) Malang yang diikuti 30 orang.

Mereka dari Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Lumajang. Saat ini saja jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat di Jawa Timur yang sudah bersertifikasi sebagai tenaga profesional baru mencapai sekitar 100 orang. Padahal di wilayah Kabupaten Malang terdapat 378 desa.

“Setiap kecamatan minimal dibutuhkan sekitar 3 orang fasilitator pendamping desa, yakni sebagai fasilitator pemberdayaan, fasilitator keuangan, dan fasilitator teknis,” ujarnya. Pihaknya akan kembali membuka layanan uji kompetensi gelombang ketiga di Jawa Timur. Utamanya untuk wilayah Kabupaten Madiun, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Jombang.

Tujuannya untuk menyiapkan tenaga fasilitator profesional dan menutup kekurangan jumlah fasilitator yang terjadi saat ini. Uji kompetensi untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat ini tidak dilaksanakan sendiri oleh IPPMI Provinsi Jawa Timur, tapi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSPFPM) yang berada di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Sekretaris Eksekutif LSPFPM Chamiyatus Sidqiyah menerangkan, proses uji kompetensi untuk fasilitator pemberdayaan masyarakat tersebut dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni proses verifikasi dokumen, dua kali tes tulis, tes wawancara, dan praktik. “Nanti mereka yang sudah lulus sertifikasi tetap akan diawasi kinerjanya selama tiga tahun. Apabila ada pelanggaran kode etik, sertifikat profesional ini bisa dicabut,” tandasnya.

Pelaksanaan uji kompetensi untuk sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat ini menggunakan standar ISO 1704. Mereka yang disebut tenaga fasilitator pemberdayaan profesional adalah sudah terlatih, mampu melayani publik, bersertifikat, dan bagian dari asosiasi.

“Selama ini kapasitas tenaga fasilitator pemberdayaan masyarakat masih sangat beragam sehingga harus ditingkatkan melalui sertifikasi agar anggaran negara yang disalurkan tidak terbuang sia-sia dan menimbulkan permasalahan,” kata Chamiyatus Sidqiyah. Secara nasional, hingga Mei yang lalu jumlah fasilitator pemberdayaan masyarakat yang sudah bersertifikat mencapai sebanyak 2.169 orang.

Sementara jumlah desa yang ada saat ini, mencapai sekitar 74.000. Sekretaris Badan Kerja Sama Antar-Desa Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Iman Suwongso menyatakan pendampingan untuk pengelolaan dan perencanaan anggaran dana desa sangat dibutuhkan. “Dana desa sudah dicairkan mulai Selasa (9/6). Kepala desa akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Tentunya sangat dibutuhkan pendampingan agar perencanaan dan penggunaan anggaran tepat sasaran,” ungkapnya. Kebutuhan pendampingan tersebut dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yang berlaku selama enam tahun. Dari RPJMDes tersebut diterjemahkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan penyusunan anggaran berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Yuswantoro
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4058 seconds (0.1#10.140)