Berdiri di atas Jalur Hijau, Bekas Indekos Deudeuh Dibongkar
Minggu, 31 Mei 2015 - 19:58 WIB
Berdiri di atas Jalur Hijau, Bekas Indekos Deudeuh Dibongkar
A
A
A
JAKARTA - Rumah indekos di wilayah Tebet, Jakarta Selatan yang pernah dihuni almarhumah Deudeuh Alfi Sahrin, perempuan korban pembunuhan pada April lalu mulai dibongkar.
Pembongkaran dilakukan karena rumah tersebut berdiri di atas jalur hijau. (Baca: Rumah Indekos Deudeuh Ternyata Ilegal)
Menurut Camat Tebet Mahludin, pihak berwenang sudah menerbitkan surat perintah pembongkaran pertama (SP-1) untuk rumah kos itu. "Sebelum dibongkar oleh kami, pemiliknya sudah membongkar sendiri," kata Mahludin kepada wartawan, Minggu (31/5/2015).
Dia menambahkan, lokasi rumah indekos itu berlokasi di Jalan Tebet Utara I yang masuk jalur hijau. "Pemilik tidak bisa mengurus izinnya karena pasti tak akan dikeluarkan," tambahnya.
Selain berada di jalur hijau, pemilik rumah indekos itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat lahan. Pemilik hanya mempunyai surat izin sementara untuk rumah indekos.
Selama berdiri, rumah indekos yang terdiri atas 27 kamar ini tidak pernah membayar pajak seperti yang diwajibakan bagi rumah indekos yang memiliki kamar di atas 10 kamar.
Sejak kasus pembunuhan Deudeuh, Mahludin mengatakan bangunan tersebut cenderung sepi. Penghuninya memutuskan untuk pindah ke tempat lain. "Saat terakhir ke sana tinggal beberapa orang (yang indekos)," ujarnya.
Mahludin mengatakan banyak rumah indekos lain di wilayahnya yang belum memiliki izin. "Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka (pemilik) segera mengurus izinnya," katanya.
Pembongkaran dilakukan karena rumah tersebut berdiri di atas jalur hijau. (Baca: Rumah Indekos Deudeuh Ternyata Ilegal)
Menurut Camat Tebet Mahludin, pihak berwenang sudah menerbitkan surat perintah pembongkaran pertama (SP-1) untuk rumah kos itu. "Sebelum dibongkar oleh kami, pemiliknya sudah membongkar sendiri," kata Mahludin kepada wartawan, Minggu (31/5/2015).
Dia menambahkan, lokasi rumah indekos itu berlokasi di Jalan Tebet Utara I yang masuk jalur hijau. "Pemilik tidak bisa mengurus izinnya karena pasti tak akan dikeluarkan," tambahnya.
Selain berada di jalur hijau, pemilik rumah indekos itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat lahan. Pemilik hanya mempunyai surat izin sementara untuk rumah indekos.
Selama berdiri, rumah indekos yang terdiri atas 27 kamar ini tidak pernah membayar pajak seperti yang diwajibakan bagi rumah indekos yang memiliki kamar di atas 10 kamar.
Sejak kasus pembunuhan Deudeuh, Mahludin mengatakan bangunan tersebut cenderung sepi. Penghuninya memutuskan untuk pindah ke tempat lain. "Saat terakhir ke sana tinggal beberapa orang (yang indekos)," ujarnya.
Mahludin mengatakan banyak rumah indekos lain di wilayahnya yang belum memiliki izin. "Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka (pemilik) segera mengurus izinnya," katanya.
(dam)