Dishub Siap Periksa Sempadan Jalan Perusahaan di Lamone
loading...
A
A
A
LUWU - Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu , menyampaikan akan turun memeriksa sejumlah izin salah satu perusahaan di Lamone Desa Toddopuli Kecamatan Bua.
Kepala Dinas Perhubungan Luwu Supriadi, mengaku telah mengetahui bangunan yang berada di tepi jalan poros di Bua ini, ternyata sebuah perusahaan.
"Saya sudah dapat informasinya, bangunan di Lamone ini informasi rencananya adalah pabrik ice cream, kita akan turun melihat dan memeriksa beberapa izinnya," ujar Supriadi.
Diantaranya yang akan dipertanyakan kepada pemilik bangunan atau pabrik ice cream ini adalah izin sempadan jalan dan izin amdal lalulintasnya.
"Harus ada izin sempadan jalannya dan izin amdal lalulintas nya, itu yang akan kita tanyakan. Perlu kami tekankan, pemerintah selalu mendukung bahkan mendorong investor masuk ke Luwu , tetapi semua harus sesuai ketentuan," ujarnya.
Ketentuan yang dimaksud Supriadi yakni setiap investor harus memenuhi syarat atau mengantongi izin utamanya terkait keselamatan manusia dan lingkungan.
Sekretaris, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Basri, mengungkapkan bangunan yang berada di sebelah barat poros Sulawesi berada di Lamone Kecamatan Bua, benar adalah rencana pabrik ice cream.
"Rencananya pabrik ice cream, ini sesuai dengan pengajuan IMB-nya. Benar ada 2 IMB yang kami terbitkan dilokasi ini sesuai permintaan pihak perusahaan," ujar Basri.
Kepala Dinas Perhubungan Luwu Supriadi, mengaku telah mengetahui bangunan yang berada di tepi jalan poros di Bua ini, ternyata sebuah perusahaan.
"Saya sudah dapat informasinya, bangunan di Lamone ini informasi rencananya adalah pabrik ice cream, kita akan turun melihat dan memeriksa beberapa izinnya," ujar Supriadi.
Diantaranya yang akan dipertanyakan kepada pemilik bangunan atau pabrik ice cream ini adalah izin sempadan jalan dan izin amdal lalulintasnya.
"Harus ada izin sempadan jalannya dan izin amdal lalulintas nya, itu yang akan kita tanyakan. Perlu kami tekankan, pemerintah selalu mendukung bahkan mendorong investor masuk ke Luwu , tetapi semua harus sesuai ketentuan," ujarnya.
Ketentuan yang dimaksud Supriadi yakni setiap investor harus memenuhi syarat atau mengantongi izin utamanya terkait keselamatan manusia dan lingkungan.
Sekretaris, Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Basri, mengungkapkan bangunan yang berada di sebelah barat poros Sulawesi berada di Lamone Kecamatan Bua, benar adalah rencana pabrik ice cream.
"Rencananya pabrik ice cream, ini sesuai dengan pengajuan IMB-nya. Benar ada 2 IMB yang kami terbitkan dilokasi ini sesuai permintaan pihak perusahaan," ujar Basri.