Distaru Makassar Akui Bangunan Permanen di Boulevard Belum Miliki IMB
Sabtu, 18 Juni 2022 - 07:08 WIB
loading...
Distaru Kota Makassar mengakui jika bangunan permanen yang berlokasi di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, belum memiliki izin mendirikan bangunan alias IMB. Foto/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar mengakui jika bangunan permanen yang berlokasi di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, belum memiliki izin mendirikan bangunan alias IMB.
Kepala Distaru Makassar , Fahyuddin, mengatakan bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota. Alhasil, proses pembangunannya harus dihentikan hingga terbitnya IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Baca Juga: Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar
Fahyuddin menuturkan, setiap bangunan yang akan didirikan perlu memiliki izin. Penerbitan izin pun harus melalui sejumlah mekanisme dan kajian yang telah diatur.
Mulai dari kepemilikan KRK, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD, surat izin usaha bagi bangunan yang diperuntukkan untuk berusaha, hingga penerbitan IMB.
"Itu memang dia baru ada KRK. Kami sudah tanda tangani perhitungan retribusi yang harus dia bayar. Mudah-mudahan hari ini sudah keluar IMB-nya," ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menyebut, lambannya penerbitan IMB dari DPM-PTSP tak jarang disebabkan oleh proses kajian bangunan yang kadang memakan waktu. Selain itu, diakuinya terkadang ada pemohon yang menunda-nunda pembayaran retribusi usai pihaknya menerbitkan SKRD.
Kepala Distaru Makassar , Fahyuddin, mengatakan bangunan tersebut baru memiliki KRK atau keterangan rencana kota. Alhasil, proses pembangunannya harus dihentikan hingga terbitnya IMB oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Baca Juga: Alat Pemadam Kebakaran Diusul Jadi Syarat Peroleh IMB di Makassar
Fahyuddin menuturkan, setiap bangunan yang akan didirikan perlu memiliki izin. Penerbitan izin pun harus melalui sejumlah mekanisme dan kajian yang telah diatur.
Mulai dari kepemilikan KRK, penerbitan Surat Ketetapan Retribusi Daerah atau SKRD, surat izin usaha bagi bangunan yang diperuntukkan untuk berusaha, hingga penerbitan IMB.
"Itu memang dia baru ada KRK. Kami sudah tanda tangani perhitungan retribusi yang harus dia bayar. Mudah-mudahan hari ini sudah keluar IMB-nya," ungkapnya.
Mantan Camat Tamalate ini menyebut, lambannya penerbitan IMB dari DPM-PTSP tak jarang disebabkan oleh proses kajian bangunan yang kadang memakan waktu. Selain itu, diakuinya terkadang ada pemohon yang menunda-nunda pembayaran retribusi usai pihaknya menerbitkan SKRD.
Lihat Juga :