Polisi Bongkar Pabrik Sabu Rumahan di Medan
A
A
A
MEDAN - Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan berhasil mengungkap home industry pembuatan sabu di Kecamatan Sunggal, Seli Serdang, dan meringkus tiga tersangka, serta barang bukti sabu hasil racikan seberat dua kilo lebih dalam kotak susu.
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyergapan tersangka berinisial FS, warga Aceh, di kawasan Medan Sunggal, pada Selasa 26 Mei 2015.
Dari tangan FS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 1,2 kilo. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan dalam kotak susu. Selain sabu, polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan sabu prekusor.
Dari pengakuan FS, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka SU, di Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan menemukan barang bukti tujuh paket sabu. Dari SU, polisi lalu menangkap NG alias NO.
Rumah NG di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, merupakan home industry untuk meracik sabu yang bahan mentahnya diperoleh dari Malaysia. Dari lokasi ini, petugas menyita sabu siap edar seberat 850 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, 650 gram prekusor yang menjadi bahan campuran utama pembuat sabu, dan buku catatan penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan, dan telah mengedarkan 20 kilo sabu di Kota Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Wahyudi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari penyergapan tersangka berinisial FS, warga Aceh, di kawasan Medan Sunggal, pada Selasa 26 Mei 2015.
Dari tangan FS, polisi berhasil menyita barang bukti sabu siap edar seberat 1,2 kilo. Untuk mengelabui petugas, sabu tersebut disimpan dalam kotak susu. Selain sabu, polisi juga mengamankan bahan baku pembuatan sabu prekusor.
Dari pengakuan FS, polisi melakukan pengembangan dan menggerebek rumah tersangka SU, di Jalan Medan Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, dan menemukan barang bukti tujuh paket sabu. Dari SU, polisi lalu menangkap NG alias NO.
Rumah NG di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, merupakan home industry untuk meracik sabu yang bahan mentahnya diperoleh dari Malaysia. Dari lokasi ini, petugas menyita sabu siap edar seberat 850 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan elektrik, 650 gram prekusor yang menjadi bahan campuran utama pembuat sabu, dan buku catatan penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, para pelaku sudah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan, dan telah mengedarkan 20 kilo sabu di Kota Medan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(san)