Tersangka Musnahkan Sabu-sabu 2,2 Kg

Selasa, 19 Mei 2015 - 10:24 WIB
Tersangka Musnahkan Sabu-sabu 2,2 Kg
Tersangka Musnahkan Sabu-sabu 2,2 Kg
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim memusnahkan 2,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu, kemarin. Uniknya, pemusnahan barang bukti itu dilakukan oleh para tersangka.

Kepala Bidang Berantas BNNP Jatim AKBP Bagyo Hadi menjelaskan, barang bukti sabusabu itu berasal dari dua kasus. Pertama dari tersangka Bajoe Soetjahjo, 47, seberat 1,7 kilogram. Kemudian dari tersangka Dian Septita, 38, dan Achmad Yunus, 39, seberat 0,5 kilogram.

”Yang unik dari pemusnahan ini yang memusnahkan barang bukti adalah tersangka sendiri,” kata Bagyo Hadi. Dia menjelaskan, dua kasus ini terbongkar setelah pihaknya menyelidiki selama beberapa pekan. Dari penangkapan tersebut diketahui mereka hanya sebatas mengedar.

”Setelah kami selidiki, tersangka mengaku peredaran narkoba ini dikendalikan dari dalam penjara, baik dari penjara di Madiun dan Madura,” kata AKBP Bagyo. Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu disaksikan siswa- siswi yang sengaja diundang BNNP.

Ini dilakukan sebagai bentuk edukasi agar mereka paham dan mengetahui jenis barang haram itu. ”Dengan begitu siswa akan mendapatkan pengetahuan baru tentang bahayanya mengonsumsi narkoba,” ungkapnya. Di bagian lain, polisi menangkap Eni Parwati, 24, warga Putat Jaya Gg III C, Kecamatan Sawahan, Surabaya, dan selingkuhannya, Danel Perdana, 23.

Eni ditangkap menyusul Julius Winarno, sang suami, di Hotel Prodeo melanjutkan bisnis pengedaran narkoba sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo. Julius Winarno divonis empat tahun penjara oleh pengadilan pada tahun 2014 karena mengedarkan sabu-sabu.

Pascasuaminya ditangkap polisi, ibu satu anak ini dibantu Danel, warga Wonorejo III, Kecamatan Tegal Sari, melanjutkan bisnis haram itu. Bisnis tersebut dilanjutkan Eni dalam kendali Julius dari ruang tahanan Medaeng. Peredaran sabu-sabu yang dilakukan Eni dan Danel tidak hanya mencakup wilayah Surabaya dan daerah di Jawa Timur, melainkan hingga ke Sumbawa, NTB. ”Danel yang bantu saya.

Dia sering ke rumah ambil barang lalu dijual. Saya cuma melanjuti usaha suami saya yang ditahan karena narkoba. Sudah tujuh bulan ini, saya melanjuti usaha itu. Saya dan Danel cuma teman,” kata Eni pada penyidik di Mapolres Tanjung Perak, kemarin. Dalam satu bulan, Eni dan Danel bisa menjual lebih dari 100 gram sabu-sabu ke sejumlah pelanggan.

Terkadang, keduanya menggunakan sabu-sabu yang dijualnya itu sebelum berhubungan intim. Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Lily Djafar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dikembangkan polisi.

”Kemudian kami lakukan lidik dan menggerebeknya. Saat itu petugas mendapati kedua tersangka tengah tidur berdua di kamar. Mereka juga sering menggelar pesta sabu- sabu di rumah EP,” kata Lyli.

Barang bukti yang diamankan petugas bersama kedua tersangka di antaranya, tujuh bungkus plastik isi sabu-sabu dengan berat 4,3 gram, seperangkat alat hisap, alat bong, satu timbangan elektronik, dan dua ponsel BlackBerry.

Iutfi yuhandi
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7176 seconds (0.1#10.140)