10 Tahun Dipasung, Kakak Beradik Dibebaskan Polisi

Sabtu, 16 Mei 2015 - 11:21 WIB
10 Tahun Dipasung, Kakak Beradik Dibebaskan Polisi
10 Tahun Dipasung, Kakak Beradik Dibebaskan Polisi
A A A
NGANJUK - Setelah dipasung selama 10 tahun di dalam kandang seperti hewan, dua kakak beradik Sumardi (34) dan Wahyu Irwanto (24) warga Desa Kapas ,Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dibebaskan polisi.

Sebelumnya keduanya sengaja dipasung dan diletakkan di dalam kandang dengan kaki dirantai oleh orang tuanya sendiri karena menderita gangguan jiwa.

Sementara untuk membawa kedua anaknya ke rumah sakit pasangan Daman (60) dan tami (55) yang sehari-hari hanya bekerja sebagai buruh tani, tidak mempuanyai biaya.

Polisi sempat kesulitan membebaskan Sumardi dan Wahyu sebab rantai yang mengikat keduanya sudah berkarat dan kunci gemboknya juga sudah hilang.Karena tidak ada jalan lain polisi terpaksa merusak gembok tersebut dan membawa keduanya dalam posisi masih dirantai.

Tami sang ibu mengaku selama ini sebenarnya sudah memiliki kartu BPJS, namun karena tidak punya biaya untuk transportasi, Tami terpaksa merantai kedua anaknya di dalam kandang. "Saya takut kalau keduanya dilepas, nanti mengamuk dan mengganggu warga. Jadi dengan berat hati saya pasung," katanya.

Sementara AKBP Nasir Anwar, Kapolres Nganjuk mengaku sengaja turun tangan membebaskan dua korban pemasungan tersebut, karena secara hukum memasung seseorang tidak diperbolehkan.

"Saya sesalkan tidak adanya tindakan medis terhadap keduanya. Padahal orang tua keduanya memiliki kartu BPJS dimana dalam pengobatannya pasti ditanggung pemerintah," ujar Nasir.

Kini, oleh petugas keduanya dilarikan ke Rumah Sakit Jiwa di Lawang, Malang untuk mendapat perawatan medis.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7398 seconds (0.1#10.140)